SMA Negeri 10 Gelar Rapat Sosialisasi Dengan Para Wali Murid Terkait Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

 

Kabupaten Tangerang – Fokuslensa.com – SMA negeri 10 kecamatan jambe mengadakan rapat sosialisasi dengan para wali murid, terkait kegiatan PPDB yang akan berlangsung tidak lama lagi, rapat sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan sejumlah informasi tentang penerimaan calon siswa baru yang akan melanjutkan pendidikan ke sekolah ini.

Ada beberapa informasi yang disampaikan oleh pihak sekolah melalui rapat tersebut diantaranya melalui jalur zonasi , jalur afirmasi, dan jalur prestasi.

Rapat kegiatan sosialisasi tentang PPDB ini diadakan di ruang kelas SMA negeri 10 yang berlokasi di Desa tipar raya kecamatan jambe kabupaten Tangerang Banten pada Jumat,14/6/2024.

Kegiatan rapat dihadiri oleh sejumlah wali murid, kepala sekolah, komite sekolah, dan juga humas dari SMA negeri 10 Jambe . Kepala sekolah, ” Drs.Ayi Ruswandi S.pd.MM menyampaikan bahwa kegiatan PPDB ini bisa di akses lewat online melalui link pendaftaran resmi yang sudah ada yakni https ://ppdb.bantenprov.go.id atau www.sman10kab.tangerang.sch.id.

Ayi Ruswandi saat memimpin rapat menjelaskan tentang jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur prestasi, jalur zonasi adalah salah satu mekanisme penerimaan siswa baru di sekolah yang didasarkan pada lokasi tempat tinggal calon siswa. Tentunya Sistem ini dirancang untuk memprioritaskan siswa yang tinggal di dekat sekolah yang bersangkutan.

Adapun beberapa poin penting tentang jalur zonasi yakni siswa yang tinggal di dalam zona atau wilayah yang telah ditetapkan oleh sekolah akan diutamakan dalam penerimaan. Zona ini biasanya ditentukan berdasarkan jarak dari sekolah ke tempat tinggal siswa. Jalur zonasi bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah, dan mendorong siswa untuk bersekolah di dekat tempat tinggal mereka. Untuk mendaftar melalui jalur zonasi, siswa biasanya harus menyediakan bukti tempat tinggal, seperti Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili. Dengan sistem zonasi, diharapkan siswa tidak perlu menempuh jarak jauh untuk bersekolah, yang bisa mengurangi biaya transportasi dan meningkatkan kedekatan dengan lingkungan sekitar sekolah.

Dan untuk jalur afirmasi sendiri merupakan salah satu mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada siswa dari kelompok kurang mampu, atau yang memerlukan perhatian khusus. Beliau juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jalur afirmasi.

Sasaran Jalur afirmasi terutama ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang mampu, anak yatim/piatu, dan siswa dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.

Tujuan Sistem ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif, memastikan bahwa semua siswa, terlepas dari kondisi sosial-ekonominya, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Bagi para calon siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi ini harus menyediakan berbagai dokumen pendukung seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau surat keterangan tidak mampu dari desa / kelurahan.

Dan untuk yang terakhir kepala sekolah SMA negeri 10 memberikan penjelasan perihal jalur prestasi yang mana salah satu mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Jalur prestasi ini ditujukan untuk siswa yang telah menunjukkan prestasi tinggi di bidang akademik (seperti nilai rapor atau hasil ujian) maupun non-akademik (seperti olahraga, seni, sains, dan lain-lain).

Kriteria penilaian untuk jalur prestasi biasanya didasarkan pada, prestasi akademik nilai rapor, hasil ujian sekolah atau nasional, dan hasil tes masuk.
Sedangkan untuk prestasi non-akademik sertifikat atau piagam penghargaan dari kompetisi atau lomba di tingkat lokal, regional, nasional, atau internasional.

Calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi harus menyertakan dokumen yang membuktikan prestasi mereka, seperti sertifikat penghargaan, piagam, atau surat keterangan dari sekolah atau penyelenggara lomba.

Dengan adanya jalur prestasi, sekolah dapat menarik siswa yang berbakat dan berprestasi di berbagai bidang, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang kompetitif dan berkualitas tinggi, tutupnya.

Untuk jalur zonasi, jalur afirmasi, dan perpindahan orang tua, pendaftaran akan dibuka pada 19 – 23 Juni 2024, verifikasi dan rekonsiliasi data pada 20 – 24 Juni 2024, pengumuman hasil pada 26 Juni, sedangkan untuk daftar ulang yakni pada 27 sampai 29 Juni 2024.

Untuk jalur prestasi pendaftaran dibuka pada tanggal 1 – 5 Juli, verifikasi dan rekonsiliasi data pada 2 – 6 Juli, pengumuman hasil 8 Juli, dan untuk daftar ulang pada tanggal 9 – 11 Juli 2024.

Dalam rapat singkat tersebut beliau berharap agar para wali murid memahami tentang prosedur yang sudah diterapkan” kami berharap para wali murid bisa segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan mumpung masih ada waktu, ” Ucap Ayi.

( Andi Jaka )