Soal bangunan di Mustika Langgar Perda LSM BP2A2N: kami Surati Dinas DTRB dan Perkim

 

Kabupaten Tangerang – Fokuslensa.com –Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N) hari ini Kamis(27/10/2022) telah mengirimkan surat resmi ke Dinas Terkait baik itu Dinas Tata Ruang Dan Bangunan juga Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tangerang,Dimana Surat dengan nomor 255/DPC/LSM-BP2A2N/X/2022 ditujukan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Surat dengan Nomor 254/DPC/LSM-BP2A2N/X/2022 ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tangerang, berdasarkan hasil Investigasi Tim dilapangan bahwa temuan bangunan Yayasan Pusaka Tangerang yang yang ada di kawasan Perumahan Mustika Desa pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa yang bergerak di bidang Pendidikan diduga kuat melanggar peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan.

Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N saat di temui wartawan dikantornya mengatakan bahwa benar kami sudah Surati baik itu Dinas Tata Ruang Dan Bangunan serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tangerang karena kami anggap Ke Dua Dinas tersebut berperan penting Dimana DTRB soal tata ruang dan bangunanNya sedangkan Dinas Perkim soal Rumah Hunian yang berubah peruntukan Nya,tentu kami harap Dinas segera menindak bangunan tersebut sesuai dengan Aturan.

Kami LSM BP2A2N akan terus mengawal persoalan bangunan ini yang diduga kuat melanggar peraturan Daerah dan Tim akan akan terus memantau di lapangan untuk menunggu tindak lanjut Dinas terkait,kami berharap aturan ditegakan untuk menjaga Marwah pemerintah kabupaten Tangerang,Jika di pusat kota kecamatan Tigaraksa saja banyak bangunan yang melanggar didiamkan bagaimana ditempat lain?, Kami minta ibu kota kabupaten Tangerang dijaga dari pelanggan-pelanggaran yang tidak semestinya dan harus ditindak tegas Ucapnya

Ditempat terpisah Kepala Desa Pasir Nangka Sahroni melalui pesan WhatsApp nya menyampaikan bahwa Saya sudah mengingatkan bahwa pemukiman tidak boleh dirubah peruntukannya, kemungkinan pihak Dinas terkait sudah mengetahui hal itu,Dinas terkait Pun mungkin sudah melakukan survei kegiatan tersebut imbuh Kapala Desa Pasir Nangka tersebut.
(Andi)