Depok – Fokuslensa.com – Antasari Selama 9 Tahun
JAKARTA (25/11) – Muhtar HN, selaku Mantan Lurah Pondok Jaya Kecamatan Pancoran Mas di Depok pada tahun 2002 silam mengatakan, bahwa mengenai uang kontinyasi yang telah dititipkan oleh panitia PUPR P2T berdasarkan nomor 03/2014, tentang tanah milik keluarga besar haji Namit Sairan terkena imbas projek Infrastruktur Pembangunan Tol Depok – Antasari, jelasnya.
Demikian kata Muhtar HN (L, 58 thn), yang merupakan ahli waris almr. Haji Namit Sairan, yang telah habis uangnya Miliaran rupiah, mengurus tanah buat Ganti rugi Tol Depok – Antasari Selama 9 Tahun lamanya.
” Yang mana, hal tersebut kala pembangunan Infrastruktur Program tol Depok – Antasari, saya kala itu masih dikatakan selaku pegawai negeri sipil (PNS) yang mana prosedural telah saya tempuh tentang pembebasan tanah pembangunan proyek tol Depok – Antasari yang terletak di Jeruk Purut RT 009/RW 003 kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu,” ujar Muhtar menceritakan.
Akan tetapi, tidak ada suatu undangan informasi baik undangan dari kelurahan dan media, timpalnya.
Mestinya, sesuai UU kepres yang mana perihal pembebasan lahan (tanah) sesuai program tingkat ibukota dan PUPR mestinya diundang, setuju ga dibayar sekian dan di situ ada beberapa pohon atau tanaman
Lanjut Muhtar sampaikan, telah kami tunjukan kepada instansi terkait, baik di kelurahan tidak melakukan hal seperti itu.
” Lantaran itu, kami klaim sampaikan pada Pemerintah sudah sangat luar biasa. Dimana, telah memperhatikan pada rakyatnya, yang mana sudah diberikan oleh PUPR dan sangat luar biasa ganti untung adanya tanah tersebut yang telah dikontinasikan oleh Panitia P2T BPN Jaksel nomor PN 03 tahun 2014,” kata Muhtar.
Hal tersebut sudah dilaksanakan (dibayar), namun secara prosedural. Bukannya menyalahkan Pemerintahnya, saya ini, korban oknum oknum pegawai BPN dan oknum Pegawai Kelurahan Cilandak Timur,” papar Muhtar membeberkan
Dirinya telah memperoleh surat dari Pengadilan tahun 2020 dan menyerahkan bukti bukti asli ke pihak BPN guna meminta Berita Acara Surat Bayar / data verifikasi, namun hingga saat ini tidak dilayani dan dibuatkan selama 2 tahun 11 bulan lamanya.
Diketahui, sesuai putusan Ketua Pengadilan Negeri Jaksel dan tentang adanya pembebasan tol Depok – Antasari nomor 03/2014, yang mana dalam Peta inventarisasi bidang 01, seluas 7.507 M2 sebesar 75.870.000. 000 000, (tujuh puluh lima miliar delapan ratus tujuh puluh Juta rupia) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diterbıtkan Penetapan No 03/CONS/2014 PN.Jkt Sel. tertanggal 22 juli 2014.
Dijelaskan, dalam keterangan tertulis PN Jaksel menyebutkan, bahwa pihak dapat menunjukkan bukti asli kepemilikan hak atas tanah, pada inventarisasi bidang 01, dan setelah di verifikasi serta disetujui oleh tim pengadaan tanah jalan tol ruas Depok – Antasari
” Kami telah menunjukan surat asli di BPN Jaksel dan telah melaksanakan 27 balik, dua (2) tahun lebih, baik di tingkat BPN dan Kelurahan Cilandak Timur, namun tidak dilayani dan memelarkan waktu,” ujar Muhtar menjelaskan.
Hingga, sampai saat ini kami merasa dikorbankan dan dizolimi yang mana keluarga kami belum menerima dan menanggapi uang pembayaran tersebut, atas uang kontinasi tersebut oleh Panitia dari BPN Jaksel, sesuai PN nomor 003/2014, seluas 7.587 meter persegi, kata Muhtar, anak kandung Haji Sairan
Sampai saat ini ahli waris belum menerima pembayaran tanah tersebut yang sudah dibangun rapi oleh Pihak Pemerintah. “Saya sudah merasa terombang ambing, oleh oknum kelurahan yang mana sudah memanipulasi dan selalu dipenuhi ‘alasan belaka’ ini sangat menimpa keluarga kami, serta kami dibuat kerangka mengarah pada garis kemiskinan (kesengsaraan).”
” Maka itu, kami mohon pada instansi Pemerintah Pusat agar menuntaskan dan membantu kami serta segera membayar tanah kami tersebut,” jelas Muhtar.
Hingga, pada saat ini menurut PN Jaksel mesti muncul PN 01, namun selalu dipenuhi alasan belaka dari pihak oknum Kelurahan dan oknum BPN mengganjal dan mematahkan.
Maka itulah, memohon pada Pemerintah yang mana seperti itu adanya Sampai saat ini, saya belum menerima uang ganti rugi, yang mana keluarga,” ujar pengakuan ahli waris Tanah Sebidang Tanah Adat bidang nomor 01 persil 27 nomor letter C 37 kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, katakan pada awak media saat diwawancarai.
” Lokasi tepatnya di Jeruk Purut, RT 09/RW 03 cilandak timur Pasar Minggu, dari tahun 2014. Semoga pemerintah memperhatikan keluarga kami,” ujar mantan lurah yang selaku warga negara yang patuh pada hukum dan Pancasila.
( Sumber : Nick )