Bogor – Fokuslensa.com – Menindak lanjuti pemberitaan yang terbit dibeberapa media online terkait adanya dugaan galian C ilegal yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Camat Rumpin telah dua kali layangkan surat teguran, namun aktivitas galian masih membandel beroperasi.
Ade Zulfahmi, Camat Rumpin saat dikonfirmasi mengenai adanya aktifitas galian C di Desa Sukasari tersebut, menurutnya itu bukan kewenangan Kecamatan, karena pihaknya hanya sebatas memberikan teguran sebelum dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Kewenangan Kecamatan sebatas memberikan teguran sampai Tiga kali, setelah itu baru kita limpahkan ke Satpol-PP Kabupaten,” jelasnya.
Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kecamatan Rumpin sudah melayangkan surat teguran yang ke dua pada tanggal 26 Oktober 2023 terhadap pengelola mafia tanah galian C tersebut.
“Melaporkan hasil surat teguran ke dua di lokasi Desa Sukasari sudah saya sampaikan,” beber Satpol PP Kecamatan Rumpin kepada Camat yang diteruskan kepada Awak Media.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Diharapkan ketegasan serta keseriusan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani tambang – tambang ilegal yang marak di Kabupaten Bogor, terutama yang berada di Kecamatan Rumpin.
Jika pihak-pihak terkait tidak dapat menutup galian C ilegal ini, berarti ada dugaan pejabat terkait telah menerima aliran dana gratifikasi, sehingga galian masih bebas melakukan aktivitasnya.
( Cahyo )