Lebak – Fokuslensa.com – Warga korban mafia tanah di Desa Jayasari, Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, meminta negara hadir memberikan keadilan atas persoalan yang dihadapi di desa mereka. Caranya, dengan mengadili aktor intelektual mafia tanah, menghentikan segala bentuk intimidasi dan membebaskan warga yang dikriminalisasi sehingga dipenjara tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Permintaan kepada negara tersebut tertuang dalam surat terbuka yang dilayangkan warga korban mafia tanah sekaligus pelapor bernama Satam bersama sejumlah warga desa lainnya pada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD.
Surat tersebut menyoroti penangkapan Sanajaya oleh Ditreskrimum Polda Banten, yang diduga dilakukan tanpa proses penyelidikan dan penyidikan yang jelas. Korban dan warga Desa Jayasari mempertanyakan dasar hukum penangkapan tersebut. Warga menilai bahwa tindakan penangkapan tersebut melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia.
Dalam surat terbuka tersebut, korban mendesak kepolisian untuk segera membebaskan Sanajaya, menyatakan bahwa Sanajaya tidak terlibat dalam kejadian yang dilaporkan kepada Kepolisian Polda Banten. Selain itu, mereka menuntut mantan Bupati Lebak Mulyadi JB yang diduga terlibat dalam perampasan sertifikat hak milik (SHM) dan perusakan lahan milik warga Desa Jayasari.
Selain menyoroti kasus penangkapan, surat terbuka tersebut juga mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Jayasari dan menindak pelaku yang terlibat. Terakhir, mereka menekankan perlunya melindungi hak pelapor dan korban untuk menyatakan pendapat dan berekspresi secara damai.
Berikut surat terbuka yang ditulis warga tersebut:
Banten, 18 Desember 2023
Kepada Yth.,
1. Bapak Ir. H. Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)
2. Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri)
3. Bapak Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. (Menkopolhukam)
Di
Tempat
Perihal : Bebaskan Bapak Sanajaya yang saat ini ditangkap Ditreskrimum Polda Banten dan Hentikan Tindakan Intimidasi kepada Warga Jayasari Kabupaten Lebak Banten (Pelapor/Korban dan SaksiWarga );
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah pelapor/warga korban mafia tanah/ tambang pasir yang ada di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga, Kab. Lebak:
Nama : Satam dkk dengan daftar nama terlampir disertai tanda tangan.
Alamat : Kp. Sarimulya, RT.008/004, Desa Jayasari, Kec. Cimarga, Kab. Lebak – Banten.
Melalui surat terbuka ini, kami pelapor/korban dan saksi/warga Jayasari mempertanyakan dasar hukum penangkapan salah satu warga Jayasari yang sedang berjuang melawan mafia tanah yang sewenang-wenang merampas tanah-tanah warga yang dilakukan pengusaha galian pasir yakni terlapor adalah H. Mulyadi Jayabaya.
Warga yang bernama Sanajaya ditangkap dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Banten pada hari Jumat dini hari sekitar jam 01.00 pagi tanggal 15 Desember 2023 tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, tiba-tiba ditangkap dan ditahan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Banten.
Kami menilai langkah aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas telah melanggar hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi manusia, yang dijamin oleh norma internasional.
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga menegaskan: “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”
Untuk itu kami, pelapor/korban, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
1. Segera membebaskan Sanajaya yang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten dengan cara sewenang-wenang dan merampas hak asasi manusia, karena kami sebagai pelapor tidak menghendaki Sanajaya ditangkap dan dijadikan saksi yang dijadikan tersangka karena Sanajaya
tidak terlibat dalam kejadian yang telah kami laporkan kepada Kepolisian Polda Banten.
2. Tangkap dan adili mantan Bupati Lebak H. Mulyadi Jayabaya yang terlibat melakukan perampasan SHM dan perusakan lahan milik warga Jayasari;
3. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Desa jayasari dan menindak pelaku yang terlibat;
4. Melindungi hak pelapor/korban untuk menyatakan pendapat dan berekspresi secara damai.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami pelapor/korban dan warga,
Satam dkk dengan nama terlampir.
( Sumber Berita : Anugrah Prima. SH )