Kabupaten Bogor ~ Fokuslensa.com – Gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur dan developer perumahan di Tangerang dan sekitarnya, membuat pesanan tanah urugan meningkat drastis.
Kendati demikian, pelaku bisnis ini terkadang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan tanah urugan. Seperti melakukan penambangan secara ilegal, bahkan ada beberapa segelintir kasus yang mencuat bahwa tanah yang mereka manfaatkan tersebut bukanlah lahan pribadi, melainkan aset milik Negara.
Perlu diketahui bahwa galian C ini dampaknya sangat luar biasa bagi ekosistem alam, seperti hilangnya keanekaragaman hayati, mengancam kehidupan satwa, serta yang paling tragis adalah menjadi sumber pemicu terjadinya bencana tanah longsor.
Diantara penambangan ilegal galian C yang dikabarkan masih eksis sampai saat ini dan tak tersentuh oleh hukum yaitu galian yang berada di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor yang diduga dengan sengaja beraktivitas secara terang-terangan.
Saat dikonfirmasi, Dani yang terindikasi pemilik galian C di Pingku tidak dapat menjelaskan mengenai izin galian miliknya, dia lebih memilih untuk diam tanpa adanya jawaban sepatah kata pun. Selasa,10/10/2023
Sedangkan, Kepala Desa Pingku Mad Nawin mengatakan bahwa dia tidak pernah merasa mengeluarkan izin galian diwilayahnya. Akan tetapi dirinya mengarahkan Wartawan untuk mengambil jalur persuasif secara kekeluargaan dengan pengusaha ilegal.
“Saya tidak pernah mengizinkan adanya galian tanah di wilayah Desa Pingku, akang temuin saja pengurusnya, biar sama-sama enak,” ujarnya melalui telepon selluler.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kemungkinan besar, Aparatur Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Parung Panjang diduga terima gratifikasi dari para mafia tambang, sehingga mereka bebas melakukan penambangan tanpa tersentuh hukum.
Jika memang dugaan itu tidak benar, mohon untuk APH, khususnya wilayah hukum Parung Panjang segera melakukan penindakan dan menutup kembali lokasi tambang liar ini, serta usut tuntas dan tangkap para pelaku.
Sampai berita ini diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor dan APH setempat belum dikonfirmasi.
( Cahyono )