Purwakarta – Fokuslensa.com –Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 4. Pemberlakuan ini, tidak akan seketat seperti pada penerapan PPKM Darurat yang telah berakhir pada 20 Juli lalu.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, dalam penerapan PPKM level 4 tersebut sudah dilaksanakan sejak Rabu (21/7/2021) kemarin hingga tanggal (25/7/2021) mendatang.
“Betul jadi kemarin keputusan oleh gubernur sebelumnya oleh pusat itu kita masih melaksanakan PPKM Darurat namun sekarang penerapan PPKM pada level 4,” kata Anne saat meninjau langsung vaksinasi Covid-19 santri pesantren Al-Muhajirin Purwakarta, Kamis (22/7/2021).
Menurut Ambu Anne untuk kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta sendiri sudah menunjukan tren positif dengan menurunnya kasus positif Covid-19, namun dari angka kematian masih terbilang tinggi.
“Purwakarta Alhamdulilah beberapa minggu ini kasus positif Covid-19 kan turun walaupun memang angka kematian kita masih tinggi,” ujarnya.
Lanjut Anne, pada penerapan PPKM level 4 tersebut akan melonggarkan aturan tidak seperti pada penerapan PPKM Darurat, bahkan, sesuai dengan Irmendagri Nomor 20 pada PPKM level 4 tersebut bahwa para pelaku usaha diberikan jam tutup yang lebih panjang yang pada sebelumnya jam 20.00 WIB harus sudah ditutup namun pada kali ini waktu tutup sampai jam 21.00 WIB.
“Kemudian sesuai dengan Irmendagri nomer 20 bahwa untuk usaha warungan kecil rumah makan itu bisa take away sampai jam 21. 00 penyekatan di jalan sudirman kita perpendek dari mulai jam 8 malam sampai jam 12 malam sudah kita kurangi 2 jam,” ucapnya.
Dengan adanya penerapan PPKM level 4 ini, orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta tersebut meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan serta meminta agar masyarakat bisa memahami kondisi ini.
“Saya harap warga bisa memahami dan kita sedang melakukan beberapa pelonggaran, dari mulai penyekatan jalan basuki rahmat sudah mulai kita buka per tadi malam,” demikian Ambu Anne. (ADV/Tedi ronal)