Tangerang – Media Fokuslensa.com –Pengurugan tanah yang berada di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Senin, 24/03/2025.
Mengapa demikian, karena aktivitas mobilisasi pengurugan tanah tersebut nampak telah mengotori jalan umum, sehingga dampaknya dapat membahayakan warga yang sedang melintasi jalan Ciakar menuju ke Kecamatan Panongan ini.
Salah seorang warga pengguna jalan mengeluhkan terkait adanya kegiatan pengurugan di Ciakar tersebut. Karena petugas lapangan ataupun pengurusnya terlihat tidak menjaga akan kebersihan jalan.
“Kotor banget, udah gitu truk-truknya numpuk sampai bikin macet, emang sih bukan jalan utama, tapi dia kan melintasi jalan raya juga, enggak tau dia ambil tanahnya darimana, yang pasti mengganggu yang lewat jalan situ,” bebernya.
Sementara, Apen yakni penanggung jawab atau pengurus proyek pengurugan tersebut saat dikonfirmasi dia enggan memberikan komentarnya, bahkan terkesan acuh tak acuh dan enggan merespon wartawan.
Mengapa dia tidak merespon, karena mungkin dirinya merasa sudah koordinasi dengan pemangku kebijakan wilayah desa Ciakar, sehingga apapun masalahnya pastinya tidak digubris.
Oleh sebab itu, Ketua Bidang Investigasi LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Provinsi Banten akan mengusut tuntas siapa saja pejabat daerah yang menerima dana gratifikasi dari pengusaha pengurugan tanah, karena gratifikasi yang diterima oleh pejabat termasuk dalam kategori korupsi.
“Semuanya harus diusut jika memang ada aliran dana gratifikasi kepada pejabat wilayah, kalau tidak ada izin ya mending diberhentikan dulu pengurugannya, selanjutnya nanti saya akan laporkan ke Satpol PP Kabupaten biar disegel alat beratnya,” ungkap Kabid Investigasi JPK kepada Wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Ciakar belum dikonfirmasi.
(Cahyo)