Nias – fokuslensa.com – TANDRAZIDUHU WARUWU Alias Ama YAMI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Nias atas laporan polisi nomor : LP/277/VIII/2021/NS, tanggal 30 Agustus 2021 an. Pelapor Rorogo Waruwu Alias Ama BERLIN.
TANDRAZIDUHU WARUWU Alias Ama YAMI, dilaporkan oleh ROROGO WARUWU di Polres Nias atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Ya, TANDRAZIDUHU WARUWU Alias Ama YAMI telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO oleh Kapolres Nias, papar Ama Berlin kepada fokuslensa.com, Rabu (01/02/2023)
Penetapan tersangka dan DPO kepada yang bersangkutan (Tandraziduhu Waruwu red) dapat kita lihat pada SP2HP yang di tandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nias ISKANDAR GINTING, S.H, nomor : B/233.C/I/RES 1.9/2023/Reskrim, tanggal 27 Januari 2023, papar Ama Berlin.
Dikatakan nya lagi, kiranya Tandraziduhu Waruwu dapat mempertanggungjawabkan tindakan nya ini, dan Dia dengan segera menyerahkan diri kepada Kepolisian, harap Ama Berlin. (DG)