Tangerang – Media Fokuslensa.com – PT Hongfa Shiye Indonesia yang bergerak dalam bidang produksi sepatu di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diduga banyak melakukan pelanggaran administratif dan tidak melengkapi segala urusan perizinannya. Jum’at, 27/12/2024.
Pelanggaran yang dimaksud diantaranya seperti membayar upah pekerja dibawah UMR atau Harian Lepas (HL). Tidak ada perjanjian kerja tertulis (PKWT/PKWTT). Tidak memiliki izin amdal UKL/UPL serta Izin Pemanfaatan Ruangan (IPR) dan lain sebagainnya.
Perwakilan dari LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) saat mendatangi personalia/manajemen perusahaan perihal konfirmasi dan klarifikasi, pihak mereka tidak dapat menunjukan dokumen perizinannya.
Oleh sebab itu, Sekjen DPP LSM PPUK, Ang Heriyanto Amir akan layangkan surat audiensi ke dinas mengenai indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Hongfa Shiye Indonesia dan mendesak pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan sidak serta penyegelan jika itu memang terbukti.
“Kami akan melayangkan surat audiensi kepada beberapa dinas, meliputi Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas-dinas yang menyangkut perizinan lainnya, kami juga mendesak pemerintah daerah segera ambil tindakan dan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan ini,” tegas Heriyanto kepada Wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, dinas terkait belum dikonfirmasi.
(Cahyo)