Tangerang – Fokuslensa.com – Tenaga Kerja Luar Negeri atau sering kita dengar dengan sebutan TKW (Tenaga Kerja Wanita) atau TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ). TKW dan TKI adalah istilah untuk tenaga kerja dalam negeri yang bekerja di luar negeri.
Biasanya TKI atau TKW, mereka akan tinggal di penampungan terlebih dahulu untuk mendapatkan pelatihan kerja sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Seperti Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT Mutiara Putra Utama yang berada di Jalan Raya Otonom Nomor 8A, Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yaitu tempat penampungan TKI atau TKW. Jum’at, 29/12/2023.
Kendati demikian, aparatur pemerintah setempat, khususnya dari tingkat RT, RW maupun Desa belum pernah mendata TKW maupun TKI yang berada didalamnya.
Tak hanya itu, tempat yang tadinya sebagai gudang air minum ini disulap peruntukannya menjadi penampungan TKW. Diduga tempat ini beralih fungsi dan belum melakukan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan peruntukannya. Jika terjadi alih fungsi dari bangunan yang ada, maka wajib hukumnya si pemilik mengubah IMB/PBG-nya.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT 01 membenarkan bahwa sebelumnya penampungan TKW tersebut adalah sebuah gudang. Dan memang pihak LPK sempat melaporkan akan keberadaan penampungan TKW diwilayahnya, hanya saja laporan itu tidak menyertakan dokumen perizinan dan nama-nama penghuni yang tinggal dalam penampungan. 05/12.
“Saya enggak tahu ada berapa orang jumlah TKW nya, soalnya saya juga belum pernah sampai masuk ke dalam, katanya sih kurang lebih ada 50 orang didalamnya” jelas Ketua RT 01 Caringin.
Sementara, salah seorang TKW yang sempat berpapasan dengan Wartawan, saat ditanya dia membenarkan bahwa tempat tersebut memang penampungan TKW dengan negara tujuan Taiwan.
“Iya betul, disini penampungan TKW, negara tujuan ke Taiwan bang, udah ya bang saya lagi disuruh,” ujar TKW sembari berjalan meninggalkan Wartawan karena takut ditanya lebih detail lagi. 05/12.
Diwaktu yang bersamaan, wanita paruh baya saat dikonfirmasi, dirinya bergegas menutup pintu gerbang penampungan, dia mengatakan bahwa tidak ada pengurus ataupun penanggung jawab ditempatnya tersebut.
“Pengurusnya atau penanggung jawabnya enggak ada disini bang,” bebernya dengan nada gugup. 05/12.
Harusnya pemerintah setempat melakukan pendataan kepada penghuni LPK atau penampungan TKW tersebut, bagaimanapun juga jika ada hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, yang pertama akan dimintai keterangan adalah lingkungan sekitar, terutama RT dan RW.
Sedangkan, RT maupun RW belum pernah melakukan pendataan, mereka hanya menerima laporan dari pengurus saja tanpa menyertakan legalitas perusahaan dan data-data penghuninya.
Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.
( Cahyono )