Mesuji.- Fokuslensa.com –Viral pemberitaan puluhan media online terkait tidak didapatnya permohonan dan penyampaian Keterangan Informasi Publik yang terdapat di dalam UUD KIP 2008, Hal ini menjadi dugaan korupsi dana BOK dan JKN yang disinyalir dilakukan oleh Kapus “Tw” di puskesmas Panggung Jaya kecamatan Rawa Jitu Utara (RJU) kabupaten Mesuji, Lampung.
Setelah viral dan sudah di koordinasi kan ke Dinas Kesehatan kabupaten Mesuji, yang mana pada awalnya “KAF” selaku sekretaris Dinas kesehatan (Dinkes) siap mempertemukan oknum Kapus “Tw” di Kantor Dinas Kesehatan kabupaten Mesuji dengan awak media, tetapi di lain kesempatan oleh sekretaris Dinkes di ingkari sendiri.
Merasa ada kejanggalan yang mana patut diduga ada keterlibatan Dinas Kesehatan dengan kepala Puskesmas (Kapus) sesuai hasil chat via WhatsApp antara sekretaris “KAF” dengan awak media.
Jawaban Sekretaris Dinkes sungguh mengejutkan akan melakukan pembinaan kepada Kapus kalau memang ada temuan terkait dana BOK dan JKN.
Mengenai hal itu ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Mesuji sangat menyayangkan jawaban dari sekretaris Dinkes tersebut, yang seakan-akan dan diduga siap nge-backup terhadap setiap kepala Puskesmas (Kapus) apabila melakukan penyimpangan dana BOK dan JKN.
” Saya sangat menyayangkan jawaban dari sekretaris Dinkes kabupaten Mesuji yang mana kalau ada temuan dari kawan-kawan media terkait dana BOK dan JKN yang di kelola oleh Kapus, pihak Dinkes siap melakukan pembinaan”.
kata Andika di kantor Redaksi Media Nasional Tigabelasdetik.com di Unit 2.Kamis (06/04/2023).
Lebih lanjut terkait jawaban sekretaris Dinkes yang terkesan seperti nge-backup kapus dan seakan-akan di Dinas Kesehatan sudah bersih – bersih dari pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
“Puluhan media siap meliput dan mengviralkan anggaran yang di kelola Dinas Kesehatan kabupaten Mesuji dan Puskesmas Panggung Jaya.
” Hari ini DPD BAIN HAM RI kabupaten Mesuji memasukan laporan resmi ke Kejari Mesuji untuk melaporkan anggaran yang di kelola DinKes dan temuan-temuan hasil pemeriksaan instansi terkait, begitu juga kita ikut melaporkan kepala Puskesmas Panggung Jaya terkait dana BOK dan JKN”. ujar Andika lagi.
Laporan yang sudah resmi di masukan ke Kejari Mesuji, bilamana nanti di perlukan tambahan lain terkait semua anggaran yang di kelola Dinas Kesehatan dari tahun 2020,2021 dan 2022 akan disiapkan lagi oleh DPD BAIN HAM RI kabupaten Mesuji.
” Kita hanya merasa aneh dan bingung, kalau ada pembinaan – pembinaan terhadap oknum Kapus terkait pengelolaan anggaran, mau jadi apa Negara ini, ya…. berani semua oknum Kapus melakukannya, dalam hati mereka (Kapus);dan patut diduga paling disuruh di kembalikan ke kas daerah atau disuruh perbaikan atau lebih gampang lagi, jangan- jangan kita disuruh bagi adil, kita duga bisa saja ..?
kami berharap APH ( Aparat Penegak Hukum) bisa memanggil oknum Kapus dan kepala DinKes secepatnya.
setiap tahun milliaran Rupiah dana BOK dan JKN di kelola oleh Kapus tanpa bisa di ketahuin publik dan tidak ada keterbukaan kepada publik.
(Tim).
Bersambung.