Kabupaten Tangerang – Fokuslensa.com – Terkait adanya proyek pembangunan tower di wilayah desa Sukamanah kecamatan Jambe menuai sejumlah pertanyaan mengapa demikian karena proyek pembangunan tower tersebut diduga belum berizin.
Sebagai lembaga kontrol sosial, Ketua Mac kecamatan Jambe dari organisasi laskar merah putih ” Dede Kosasih, meninjau lokasi yang sedang berjalan terkait pembangunan proyek untuk tower tersebut pada kamis,21/6/2023.
Saat tiba dilokasi ” Dede selaku ketua Mac laskar merah putih kecamatan Jambe mencoba menghampiri beberapa pekerja yang ada disana untuk dimintai keterangan, pekerja mengatakan untuk pelaksana maupun pemborong tidak dilokasi, plang papan proyek pun tidak kami temukan di area tersebut.
Mana ini pelaksananya, tanya Dede kepada pekerja tersebut, tidak ada pak ” ucap salah satu pekerja lantas siapa yang bisa dihubungi kemudian pekerja itu memberikan nomor pelaksana kepada Dede Kosasih.
Ketika dihubungi via pesan WA untuk konfirmasi, pihak pelaksana proyek menjawab bahwa terkait proyek sudah satu pintu yaitu semua di kepala desa Sukamanah. Lanjut Ketua laskar merah putih tersebut mengatakan ” bukan mempertanyakan soal hal yang lainya tapi tentang bagaimana perizinannya.
Pihak pemilik lahan yang digunakan untuk proyek tersebut mengungkapkan bahwa soal perizinan sudah dibereskan sampai ke tingkat kecamatan akan tetapi bentuk surat yang diterbitkan tidak dapat ditunjukkan tapi hanya sebatas lisan, silahkan di tanyakan saja pak ke yang lebih diatas, ujar mantan RT yang tidak mau disebutkan namanya. Sangat disayangkan ketika proyek berlangsung pihak pengawas tidak ada ditempat terkesan pekerjaan mereka kurang pengawasan.
Keesokanya perwakilan dari laskar merah putih Mac kecamatan Jambe, mencoba mendatangi kantor kecamatan Jambe untuk bertemu dengan camat Jambe yang diwakili oleh sekretaris LMP kecamatan Jambe bang Andi dan bang Sudirman selaku brigade, perwakilan dari LMP itu akhirnya hanya bisa bertemu dengan sekretaris camat atau sekcam, kedatangan kami kemari untuk konfirmasi terkait adanya kegiatan proyek pembangunan tower yang berada di desa Sukamanah kecamatan Jambe.
Pak RD Maftuh Hasan selaku sekretaris kecamatan Jambe mengatakan bahwa pa camat sedang tidak bisa diganggu karena sedang menjalankan Diklat secara online, saat kami menanyakan perihal perizinan tower yang sedang dilaksanakan tersebut beliau tidak bisa memberikan keterangan resmi kepada kami, yang berhak menjawab langsung yakni pa camat sendiri, akhirnya pak sekcam meminta kepada kasie trantib kecamatan Jambe yakni pak Lukman untuk memberikan keterangan soal itu. Soal perizinan tower kami sudah mengetahui adanya kegiatan tersebut akan tetapi permohonan perizinannya belum sampai kekami, ujar Pa Lukman selaku Kasie Trantibum kecamatan Jambe.
Dengan demikian diduga bahwa perizinan pembangunan tower yang ada di desa Sukamanah kecamatan Jambe tersebut belum kantongi izin resminya ” ” Kami akan teruskan temuan kami ini hingga ke dinas terkait untuk di tindaklanjuti” ungkap Ketua Dede saat ditanya awak media.
Dimohon kepada APH khususnya satpol PP kecamatan Jambe untuk bertindak lebih tegas terkait soal bentuk perizinan” karena kami khawatir sebagai kontrol sosial dilapangan banyak sekali ditemukan bangunan-bangunan yang bentuk perizinannya masih diragukan, jangan sampai kami menilai bahwa pihak satpol PP kecamatan Jambe lemah dalam pengawasan dilapangan.
(Andi)