Tidak Ada Papan Nama, Proyek Rabat Beton di Jl. Rawa Tutut Dianggap Proyek Siluman

 

Purwakarta | Fokuslensa.com – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Jl. Rawa Tutut, Desa Talaga Sari, Kecamatan Serang Panjang kabupaten Subang mulai disorot warga. Pasalnya, proyek yang sedang dikerjakan tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama pekerjaan. Sehingga proyek itu dianggap tidak jelas asal usulnya, bahkan disebut proyek siluman.

Menurut salah satu warga sekitar mengatakan, proyek tersebut pada waktu pengerjaan tanpa ada papan nama, membuat warga yang melihat bertanya-tanya terkait sumber dana dalam pengerjaan rabat beton tersebut. Apakah menggunakan anggaran dari APBN, APBD

“Akibat papan proyek tidak terpasang di lokasi pengerjaan, akhirnya masyarakat curiga kalau proyek tersebut proyek siluman dan diduga buat bancaan cari keuntungan,” terang warga yang enggan disebut namanya.

“Jangan sampai proyek yang dibawahi oleh kementrian pertanian ini, malah tidak tepat sasaran,” tandasnya.

Menyoroti hal tersebut, awak media pun melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun jawaban yang didapat oleh wartawan objeknews.com tidak ada.

Kepada awak media,saat di kompirmasi via tlp watsap Edi ketua kelompok tani malah menanyakan balik terkait anggaran, “bukannya kalian sebagai wartawan sudah tahu anggarannya berapa? Jangan menyalahi kode etik jurnalistik,” ucapnya.

Perlu diketahui oleh masyarakat, meminta konfirmasi kepada sumber terkait adalah bagian dari cara wartawan menanyakan kepada sumber agar berita yang dihasilkan menjadi berimbang dan tidak sepihak.
Kembali kepeda proyek tersebut, kata tokoh masyarakat Subang, Efendi, S.H., bahwa masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah lainnya.

Sesuai dengan keppres no.80. Tahun 2003. Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut.

Sesuai dengan UU keterbukaan Informasi Publik(KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek,baik memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dan Peraturan menteri pekerjaan umum permen PU nomor 12 tahun 2014 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014.

Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran.

Besarnya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.

Selain dari peraturan menteri pekerjaan umum(Permen PU)peraturan presiden(Perpres)nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban memasang / pemasangan papan informasi nama kegiatan / pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.

Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik lsm,media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Untuk pemasangan semestinya dipasangkan sebelum dan saat dimulainya pekerjaan.

“Rekanan atau tim pelaksana kegiatan (TPK)harusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa Mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut, jika pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait, tidak mematuhi aturan tersebut maka Wajib dipertanyakan Ada Apa Dengan Proyek Tersebut..?,” pungkas Efendi.

( Mugeni )