Pontianak, Kalimantan Barat – Fokuslensa.com – Penyakit menular covid-19 terjadi hampir di seluruh Dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah COVID-19 sebagai pandemi. Peningkatan jumlah kasus terjadi dalam waktu singkat butuh penanganan yang cepat. Tetapi hingga saat ini belum ada obat spesifik untuk menangani kasus infeksi virus Corona atau COVID-19. penyebaran COVID-19 menjadi masif karena virus ini dapat menular antar-manusia melalui droplet dari pasien. Seseorang dapat tertular virus corona ketika berada cukup dekat dengan penderita dan menghirup droplet dari batuk atau saat bersin.
Angka penularan di Kalimantan Barat terbilang cukup tinggi, daerah-daerah tertentu malah sudah masuk ke dalam Zona Merah. Ketersediaan Ruang Rawat Inap di Rumah Sakit sudah semakin terbatas dan beban layanan tenaga medis semakin bertambah. Penanganan kasus Covid-19 tidak boleh stagnan harus di atas rata-rata layanan biasanya, disamping seluruh tenaga medis, stake holders dan masyarakat harus saling mengerti dan memahami peran masing-masing.
Ketegasan Gubernur Kalimantan Barat dalam menangani Kasus pandemic Covid-19 boleh diacungkan jempol, tetapi para pelaksana dilapangan tidak maksimal tentunya tidak akan memberi hasil yang memuaskan. Begitu pula masyarakat, para petugas sudah maksimal melaksanakan tugasnya, sementara masyarakat menganggap hal tersebut adalah persoalan atau kasus biasa, juga tidak akan membawa hasil untuk mengatasi penyebaran covid-19. Semua orang, tidak harus melihat kedudukan, status sosial dan jenis kelamin, tidak melihat usia tua ataupun muda, semua berpeluang besar untuk terserang Covid-19. Oleh karena itu, semua pihak harus bertekad untuk mampu melakukan tindakan agar kita dapat segera keluar dari serangan pandemic covid-19 ini.
Kondisi genting Covid-19 ini memang harus membutuhkan kebijakan daerah yang responsive. Penerapan 5M (Mencuci tangan pake sabun, Memakai Masker, Menjaga jarak fisik, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas) harus betul-betul dijalankan dan tentunya diawasi. Dalam rangka implementasi 5M, pemerintah daerah dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
Pemerintah Daerah menyediakan atau menambah tempat cuci tangan di titik-titik yang diperlukan, dan menunjuk petugas dari instansi pemerintah untuk mengawasinya. Banyak tempat cuci tangan ditempat tertentu yang sudah disediakan, tetapi hanya sebagai pajangan belaka dan tidak difungsikan, misal di Pasar sayur, pasar daging atau tempat-tempat rekreasi.
Menegakkan aturan lebih ketat lagi tentang pemakaian masker di tempat-tempat umum, perkantoran, transportasi, Pasar Tradisional dan ruang public lainnya. Menempatkan Petugas yang ditunjuk atau relawan profesional untuk mengawasi penerapan protocol kesehatan. Masyarakat yang tidak mampu membeli masker, dapat diberi masker secara gratis terutama untuk buruh pabrik, logistic, transportasi, pekerja informal dengan potensi tatap muka atau kerumunan intensitas tinggi seperti di pasar tradisional. Membatasi aktivitas di ruangan tertutup, serta memastikan jarak sosial terjaga dengan tertib dan disiplin.
Mempercepat program vaksinasi dengan sistem manajemen vaksinasi yang baik, sehingga semua pihak yang masuk ke dalam kelompok prioritas penerima vaksin dapat segera memperoleh vaksin, bila perlu melibatkan mahasiswa kedokteran/ilmu keperawatan untuk mempercepat program vaksinasi.
Bertindak cepat menambah tempat tidur untuk fasilitas isolasi mandiri dengan gejala ringan agar tidak tercampur dengan yang berat dan membuka peluang bertambahnya klaster keluarga/kampung/perumahan, Balai Desa dan kantor swasta dapat dialihkan menjadi tempat isolasi mandiri.
Memberi bantuan sosial kepada masyarakat dengan pengawasan yang ketat, sehingga bantuan sosial benar-benar menyasar kelompok masyarakat miskin dan yang paling berdampak secara ekonomi akibat pandemic.
Langkah-langkah kuratif dan preventif harus dilaksanakan terukur dan berhasil guna dengan memaksimalkan pendanaan yang ada.
Menunda pelaksanaan sekolah tatap muka hingga kondisi betul-betul membaik. Memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat terdampak dengan cara memperbanyak kegiatan-kegiatan padat karya, sehingga membuka lapangan pekerjaan terutama bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan dikarenakan pandemic covid-19.
Kegiatan ekonomi masyarakat (Pedagang sembako, Pedagang Sayur, Café, tempat wisata, pasar/toko modern, dan sejenisnya) tetap beroperasi, tetapi harus dalam pengawasan yang ketat seperti yang diinstruksikan dalam protocol kesehatan.
Mudah-mudahan, dengan segala upaya yang kita lakukan dapat memberikan dukungan dan kekuatan untuk mempercepat berakhirnya Pandemi Covid-19 di tanah air. Kami dari kelompok Partai Politik, secara khusus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Wilayah Kalimantan Barat dalam membantu pemerintah melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan pandemic Covid-19 dan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui jaringan kepengurusan partai di masing-masing tingkatan pemerintahan. ( Ari )