PURWAKARTA | Fokuslensa.com – Sebuah bangunan megah berdiri di Kampung Cikubang, Pasir Kuning, RT001/RW001, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Bangunan tersebut merupakan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) yang dibangun pada tahun 2023 dengan dana sebesar Rp600 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rabu,(08/2025).
Sayangnya, harapan warga untuk memiliki fasilitas pengelolaan sampah modern harus kandas. Bangunan TPS 3R itu kini terbengkalai, tidak difungsikan, dan berpotensi menjadi proyek sia-sia.
TPS 3R yang dibangun di masa kepemimpinan Kepala Desa Nunung Rahayu tersebut belum pernah benar-benar dioperasikan. Padahal, kehadiran fasilitas ini seharusnya menjadi solusi atas persoalan pengelolaan sampah di lingkungan warga. Akibatnya, warga kini kebingungan mencari tempat pembuangan sampah yang layak.
“Sangat disayangkan. Ini bangunan besar, tapi cuma jadi pajangan. Padahal nilainya ratusan juta,” ujar salah seorang warga.
Tak hanya bangunan yang terbengkalai, sejumlah fasilitas pendukung seperti mesin pencacah sampah dan kendaraan cator (alat pengangkut sampah) dilaporkan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, drum dan tong sampah dibiarkan begitu saja, sementara cator justru digunakan oleh BUMDes untuk mengangkut gas, bukan sampah. Lebih parahnya lagi, mesin pencacah sampah disebut-sebut hilang entah ke mana.
“Apakah memang sudah tidak difungsikan lagi? Atau sengaja dibiarkan dan terjadi pembiaran atas barang-barang yang hilang?” tanya seorang warga penuh heran.
Menanggapi hal tersebut, Saeful, yang dikenal sebagai pemerhati hukum, menyampaikan bahwa TPS 3R seharusnya beroperasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Dalam petunjuk teknisnya dijelaskan, TPS 3R harus mampu mengolah sampah sebanyak 4–6 meter kubik per hari,” ujar Saeful.
Ia pun mempertanyakan, jika fasilitas TPS 3R ini tak lagi berfungsi, maka ke mana sampah warga selama ini dibuang? Ia mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta turun tangan untuk mengevaluasi keberadaan dan fungsi TPS 3R tersebut.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Mengapa kampung dengan jumlah penduduk cukup banyak justru memiliki TPS yang tidak beroperasi?” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Nunung Rahayu belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Warga masih menunggu kejelasan, apakah TPS 3R ini akan diaktifkan kembali atau dibiarkan menjadi monumen kegagalan pengelolaan anggaran.
( Tedi )