Nias Barat – fokuslensa.com – Pemerintah Kabupaten Nias Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., kepada Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dan Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Jum’at (13/5/2022).
Bupati Khenoki Waruwu berterimakasih kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara yang telah mendampingi dalam penyelesaian Laporan Keuangan Pemkab Nias Barat Tahun Anggaran 2021. Ia berharap bahwa opini WTP atas LKPD tahun 2021 ini dapat semakin memotivasi Pemkab Nias Barat khususnya seluruh Kepala OPD beserta jajaran untuk bekerja lebih semangat dan lebih baik lagi untuk mewujudkan Nias Barat yang Bersih, Unggul dan Maju.
Ke depannya, lanjut Khenoki Waruwu, Pemkab Nias Barat juga berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan, diantaranya dengan memberikan pendampingan OPD dalam percepatan penyelesaian laporan keuangan.
“Hasil audit ini akan kami tindak lanjuti sabaik-baiknya untuk mengoreksi dan memperbaiki sesuai dangan aturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah juga telah mempersiapkan langkah-langkah kedepan dan untuk itu kami memohon pendampingan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara” ujar Bupati Khenoki Waruwu setelah menerima LHP BPK atas LKPD Nias Barat TA. 2021.
Sementara itu, Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua yang hadir bersama-sama dengan Bupati Nias Barat menerima LHP dimaksud, menyampaikan apresiasi atas opini WTP yang diraih oleh Pemkab Nias Barat dan berharap agar beberapa catatan yang disampaikan oleh BPK segera ditindaklanjuti.
“Beberapa catatan yang disampaikan oleh BPK supaya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Kedepan diharapkan agar pemerintah daerah Nias Barat senatiasa mentaati proses penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lebih tertib lagi dalam pencatatan dan penataan aset”, kata Evolut Zebua kepada Tim Liputan Media Center Kabupaten Nias Barat.
Lebih lanjut Evolut mengharapkan kiranya opini WTP yang diraih Pemkab Nias Barat untuk pertama kalinya sejak Nias Barat terbentuk menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan jajaran perangkat daerah untuk bekerja lebih baik lagi sesuai dengan indikator dan terget kinerja masing-masing OPD yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD.
Untuk diketahui bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Nias Barat Tahun Anggaran 2021 merupakan yang pertama diraih oleh Pemkab Nias Barat sejak Nias Barat terbentuk 13 tahun yang lalu. Sebelum ini, Nias Barat pernah mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 3 kali, yaitu pada LKPD 2015, 2019 dan 2020, selebihnya Nias Barat mendapatkan opini Disclimer dari BPK.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar dan Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
Opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima oleh Nias Barat adalah opini tertinggi dalam pemeriksanaan keuangan yang diterbitkan karena laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. (Denius)