Lampung Utara – Fokuslensa.com – Sujud syukur mewarnai kebebasan yasril dan abdul azim, setelah bebas dan keluar dari rumah tahanan negara ( Rutan ) kelas II B kotabumi, pada rabu malam 8 juni 2022, sekira pukul 21.30 WIB.
Yasril dan abdul azim dinyatakan vonis bebas oleh pengadilan negeri kelas I A tanjung karang.pada persidangan yang digelar pada rabu 8 juni 2022.
Mereka bebas setelah mengajukan Praperadilan atas penetapan status tersangka oleh kejaksaan negeri lampung utara.
Untuk diketahui yasril dan abdul azim ditetapkan tersangka oleh kejari lampung utara pada 21 desember 2021 lalu.karena diduga telah merugikan negara sebesar tujuh ratus sembilan puluh empat juta lebih ( Rp.794.368.321), dalam pekerjaan proyek peningkatan jalan kalibalangan – cabang empat tahun anggaran 2019.
Kuasa hukum yasril dan abdul azim, William mamora menjelaskan. keputusan pengadilan negeri tanjung karang bersifat objektif dan sesuai dengan fakta persidangan, karena menurutnya tidak ada hasil laboratorium yang dapat dihadirkan.
“ keputusan jaksa penuntut umum yang menetapkan yasril dan abdul azim sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi penghitungan saja, tidak ada bukti hasil uji laboratorium.”jelas william mamora
Lebih lanjut william mamora, yang juga Sekretaris PERADI lampung utara ini mengatakan. “ semestinya uji laboratorium itu wajib , sama halnya menurut keterangan saksi ahli ir. Sugito dan Napoli Sitomorang yang dihadirkan dalam persidangan.”
Putusan bebas tersebut setelah proses panjang persidangan terhadap yasril yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada dinas PUPR Lampung utara, dan abdul azim selaku rekanan.
pihak kejaksaan negeri lampung utara melalui Kepala seksi intelijen , I kadek dwi ariatmaja mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi ke mahkamah agung terkait putusan bebas tersebut.
“ terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri lampung utara akan mengajukan upaya hukum kasasi.”jelas kadek
Sementara Yasril sangat bersyukur atas putusan pengadilan, yang memvonis bebas dirinya bersama azim.” Alhamdulillah saya bersyukur, terhadap Allah SWT, putusan Ini membuktikan yang benar tetap benar, dan yang salah adalah salah.”ungkapnya
untuk melakukan tuntutan balik ke kejaksaan lampung utara, atas kerugian karena penetapan dirinya sebagai tersangka pada desember 2021 yang lalu, dirinya masih pikir-pikir.
“Saya akan sholat Istikharah dulu, terhadap langkah apa yang akan saya ambil kedepannya.”tegas yasril
Untuk diketahui vonis bebas terhadap yasril tertuang dalam petikan putusan pengadilan negeri Tanjung karang nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk . dan putusan bebas abdul azim nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk. tertanggal 8 Juni 2022.(Guntur)