Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya Bahas Kemungkinan Restorative Justice Kasus R Ibu Muda

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang ibu sebagai pelaku.

Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi pers yang membahas dampak proses hukum terhadap anak yang masih membutuhkan kehadiran orang tua, di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, (5/6/2024).

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan kasus ini diselesaikan dengan restorative justice mengingat dampaknya terhadap anak, AKBP Hendri Umar menjawab bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersebut.

“Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dari sebagaimana dimaksud terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update ke teman-teman media,” ujarnya.

Hendri Umar menekankan pentingnya koordinasi dengan bagian psikologi untuk memahami kondisi kejiwaan dan mental si pelaku.

“Kami harus tetap koordinasi dengan bagian psikologi untuk melihat kondisi kejiwaan maupun mental si pelaku,” jelasnya.

Selain itu, kondisi mental anak juga menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Kondisi mental dari si anak pasti juga akan menjadi bahan pertimbangan utama kita,” tambahnya.

Upaya Penyidikan dan Identifikasi Akun Icha Shakila (IS)

Dalam upaya penyidikan lebih lanjut, AKBP Hendri Umar menyebutkan bahwa pihaknya sedang berusaha mengidentifikasi akun IS yang terkait dengan kasus ini.

“Termasuk upaya penyidikan lebih lanjut kita, terkait upaya untuk menemukan dan mengidentifikasikan si akun IS ini,” katanya.

Hendri Umar juga menjelaskan bahwa setelah semua informasi dan bukti dikumpulkan, pihaknya akan mengambil langkah tindak lanjut yang sesuai dengan konteks kasus ini.

“Nanti setelah kita kumpulkan, setelah kita buat sebagai benang yang utuh terkait dengan rangkaian tindak pidana yang terjadi ini baru bisa akan kita ambil langkah tindak lanjut berikutnya apa terkait penanganan perkara, dalam hal kontekstual seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Kasus yang Kompleks

Dari pantauan publik bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus prostitusi, di mana pekerja seks komersial dianggap sebagai korban dan mucikari yang diproses hukum. Namun, Hendri Umar menekankan bahwa setiap kasus memiliki konteks dan kompleksitas tersendiri yang harus dipertimbangkan secara mendalam.

“Dalam hal ini, kami harus melihat seluruh rangkaian peristiwa dan dampaknya terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk anak yang menjadi korban,” tutupnya.

Proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan dengan mempertimbangkan berbagai aspek psikologis dan hukum. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengupdate perkembangan kasus ini kepada publik melalui media. (* Zecky/Willy *)