Gunungsitoli – Fokuslensa.com – Setelah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli dan persetujuan Anggota DPRD secara lisan, Walikota dan Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (01/12/2021)
Usai penandatanganan, Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan saran konstruktif selama proses pembahasan ranperda, yang akan dilanjutkan sesuai tahapan dan proses penetapan produk hukum daerah.
“ Mencermati pendapat akhir fraksi DPRD terhadap ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 maka kami menyatakan pendapat akhir terhadap Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022, Setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli,” ucap Walikota.
Pada kesempatan itu, Walikota Gunungsitoli menginformasikan bahwa sesuai pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 akan disampaikan kepada Gubernur Propinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lama 3 hari kerja sejak persetujuan bersama. (Denius)