Purwakarta | Fokuslensa.com – Acara perpisahan Kajari Kabupaten Purwakarta, wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput, entah apa alasanya hingga terjadi seperti demikian. Jumat (19/01/2024)
Ketika para awak media mendapatkan informasi bahwa hari ini adalah hari dimana Kajari Kabupaten Purwakarta akan menggelar acara perpisahanya, namun sayangnya para awak media yang terhimpun dari berbagai lembaga Media tidak diperkenankan untuk meliput acara tersebut.
ENTAH MENGAPA, DAN APA ALASANYA ?
Terlihat kekecewaan dari seluruh Awak Media yang hadir untuk meliput kegiatan tersebut, pasalnya kegiatan perpisahan Kajari adalah salahsatu kegiatan rutin dan tidak semestinya terkesan ditutup-tutupi.
Selesai acara, para awak Media mempertanyakan hasil dari acara tersebut, namun seorang pihak dari keamanan menjelaskan kepada para Awak Media bahwa soal kegiatan hari ini sebaiknya nanti hari Senin saja.
MASA KEGIATAN TERSEBUT DIPUBLIKASIN HARI SENIN SAJA, ADA APA ?
Artinya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta terkesan tertutup, Aneh memang, Acara perpisahan Kajari Kabupaten Purwakarta, wartawan tidak diperbolehkan masuk untuk meliput,,,!
Pada Akhirnya, wartawan tidak mengetahui isi dari acara perpisahan Kajari Kabupaten Purwakarta tersebut.
Pasca Kajari Purwakarta laksanakan acara perpisahan, Satu persatu para Pejabat Kejaksaan Negeri Purwakarta keluar dari Kantor, dan terkesan tidak mau diwawancara.
Padahal, dalam perundangan sudah jelas bahwa, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menjelaskan, yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana.
Namun sepertinya aturan yang telah diatur oleh perundangan tidak dapat berpengaruh kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.
Kendati demikian, hingga acara berakhir dan suasana Kantor Kejari berangsur sepi, tidak satupun pihaknya keluarkan statment atas adanya acara tersebut.
Para Awak Media yang hadir tidak lain untuk mengambil informasi tentang Kejari Kabupaten Purwakarta, bahwa siapa sebagai penggantinya, Kajari dipindahtugaskan kemana, dan lain-lain, hal itu dilakukan oleh para Awak Media untuk berikan informasi kepada masyarakat.
Atas hal ini, para Awak Media belum mendapatkan keterangan yang jelas dalam bentuk apapun dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, hanya saja pihak keamanan memberikan informasi seadanya.
( Mugeni )