Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Nunggak membayar angsuran mobil tiga bulan, Marlina konsumen BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa meminta perlindungan dan kepastian hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Marlina didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tangerang, melakukan gugatan kepada Bank Perkreditan Rakyat (
BPR) Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas satu unit mobil Daihatsu Granmax B 1571 CTX atas nama Stnk Francis Silaban di Jl. Cikupamas Raya, Desa Talagasari,
Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang-Banten.
Andry selaku Ketua Yaperma DPC Kota Tangerang dihadapan awak media mengatakan jika dirinya atas nama Yaperma mendapat kuasa dari atas nama Marlina seorang konsumen BPR Sarana Utama Multidana.
” Marlina Klien kami telah di rugikan akibat mobilnya ditarik paksa pada tanggal 6 November 2021 di Jl. Cikupamas Raya Desa Talagasari dengan dalih mobil tersebut sudah menunggak tiga bulan, ” Ucap Andry di Kantor Sekretariat Yaperma Kota Tangerang, Rabu ( 24/11/2021).
Lanjut Andry bahwa merampas kendaraan yang diduga dilakukan oleh BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa adalah perbuatan melawan Hukum.
” Dari pihak BPR jika ingin menarik kendaraan konsumennya tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja, silahkan boleh menarik kendaraan tapi tempuh sesuai proses jalur hukumnya seperti harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara dugaan
yang dilakukan oleh pihak BPR telah melampaui kewenangan Pengadilan dan sangat merugikan klien kami, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, ” Kata Andry.
Ditempat yang sama Marlina selaku konsumen BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa mengatakan bahwa sebelumnya dirinya sudah berupaya mendatangi pihak BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa dan BPR Sarana Utama Multidana Pusat untuk membayar cicilan tunggakan selama 3 bulan.
” Sebelumnya pada hari Jum’at (5/11/2021), Saya ditelepon oleh orang kantor yang bernama Guntur dari BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa agar membayar cicilan yang
tertungguak selama 3 bulan, kemudian saya pun menjawab dan menyanggupi bahwa pada hari Senin (8/11/2021) akan dibayar, ” Ucap Marlina dengan raut wajah sedihnya.
Sambung Marlina mengatakan bahwa dirinya terkejut atas kelakuan karyawan kantor BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa yang mengirim rekanannya bertujuan untuk menarik paksa mobil.
” Pada hari Sabtu (6/11/2021) selang sehari Guntur telepon Saya. Mobil Saya ditarik paksa oleh rekanannya Guntur atas perintahnya. Kemudian pada hari Senin (8/11/2021) Saya mendatangi BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa membawa uang untuk membayar cicilan tunggakan selama 3 bulan dengan rincian Rp. 1.964.000 x 3 bulan = Rp. 5.892.000 (Lima juta delapan ratus sembilan
puluh dua ribu rupiah). Atas nama kontrak jaminan Marlina nomor: N,00489591, ” Kata Marlina.
Lanjut Marlina, dirinya terkejut atas sikap BPR Sarana Utama Multidana yang meminta seluruh cicilannya di bayar semuanya dengan nilai Rp.38.000.000.
(tiga puluh delapan juta rupiah).
” Saya datang ke BPR Sarana Utama Multidana Cabang Cikupa dan Saya diarahkan untuk ke BPR Sarana Utama Multidana Pusat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok M 1 N0.5-7 Jakarta Pusat. Selanjutnya saya diterima oleh Bayu selaku Head Collection pusat, kemudian saya menyampaikan akan
membayar cicilan yang tertunggak 3 bulan sebesar Rp.5.892.000., namun Bayu menolak dan mengatakan harus membayar sebesar Rp.38.000.000., dan Saya tidak sanggup dikarenakan dalam perjanjian adalah mencicil setiap
bulan, sehingga Saya meminta perlindungan hukum dengan kuasa Saya dari Yaperma untuk menggugat BPR Sarana Utama Multidana,”