Purwakarta – Fokuslensa.com – Pada dasarnya jabatan tertinggi di wilayah kabupaten di pegang oleh Bupati, akan tetapi hal tersebut seperti nya tidak berlaku di wilayah kabupaten purwakarta.
Bagimana tidak, pasalnya galian tanah merah yang berlokasi di kampung sadang, desa mulyamekar, kecamatan Babakan cikao masih saja beroperasi, meskipun pada hari minggu ( 12/7/2020 ) lalu Bupati purwakarta Anne Ratna Mustika dan jajaran nya sudah tegas memerintahkan untuk menutup aktivitas galian tersebut, namun kenyataannya pihak perusahaan tidak mengindahkan perintah Bupati tersebut.
Saat awak media kelokasi galian ( 16/7/2020 ). masih terpantau sejumlah alat berat melakukan pembersihan lokasi dari rimbunan pohon bambu, lalu menggali kembali tanah tersebut dan memuatnya ke truk untuk di angkut ke proyek japek ll.
Meskipun terus di sorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat namun kegiatan yang di duga tidak berizin alias ilegal ini tetap beroperasi.
Salah seorang yg tidak mau di sebutkan nama nya mengaku ” sangat khawatir melihat keadaan tanah tersebut, dia khawatir apabila musim hujan tiba akan terjadi longsor, ucapnya.
Berdasarkan pasal 158 UU No 4 tahun 2009 , ” setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.
Selain izin IUP pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
( Tedi )