Pandeglang – Fokuslensa.com – Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi perkara perdata ke pidana MNW kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang. Rabu 05 Januari 2022.
Sidang ke empat yang di ketuai oleh hakim Indira Patmi,SH ini agendanya adalah menghadirkan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan keterangan ahli JPU, infonya Ibu Ani Turbiani, SH,MH,. dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta.
Sidang yang digelar secara terbuka dan terbuka untuk umum disaksikan puluhan awak media dan para ketua LPKSM.
Dalam pantauan media ahli dicecar pertanyaan oleh ke dua penasehat hukum MNW, MOCH ANSORY.SH mempertantakan bahwa di UU fidusia ada 2 pasal pidana, yakni pasal 35 dan pasal 36 fidusia, pertanyaan saya untuk siapa kah dua pasal tersebut? Ahli menjawab, pasal 35 untuk penerima fidusia siapa saja,dan pasal 36 untuk pemberi fidusia, mendengar jawaban Ahil, MOCH ANSORY.SH geleng-geleng kepala.
Kemudian MOCH ANSORY.SH Yang dikenal sebagai pembina para LPKSM di seluruh indonesia serta dikenal masyarakat yang selalu menyerukan kepastian hukum kepada anak-anak didiknya menjelaskan mestinya penyidik dan JPU menelaah terlebih dahulu pasal 35 karena itu untuk menjerat finance. jangan langsung ke pasal 36 aja, fakta persidangan sangat jelas bahwa proses pembuatan Akta fidusia berdasarkan kuasa, munawaroh tidak pernah hadir di kantor notaris fidusia.
Kemudian UJANG KOSASIH.SH mencecar pertanyaan kepada Ahli ,
Sdri ahli mohon jelaskan pengertian fudusia yang dikenal tentang asesoirnya atau uu ikutan, mohon dijelaskan sesuai keilmuan ahli. punkas ujang kosasih
Kemudian ahli menjelaskan bahwa yang disebut asesoir atau uu ikutan itu adalah perjanjian fidusia itu mengikuti benda atau obyek fidusia. kemudian penasehat hukum lebih menekan lagi kepada ahli coba jelaskan pasal 4 , kemuduan ahli menjelaskan, bahwa perjanjian fidusia adalah perjanian ikutan yang mengikuti perjanjian pokok nya.
Ujang kosasih langsung menegur ahli,nah dipasal 4 itu tidak ada kalimat yang menyebutkan harus mengikuti benda atau objek, yang ada adalah mengikuti perjanjian pokonya, pengertiannya uu fidusia itu seluruhnya harus patuh dan tunduk pada perjanjian pokoknya, begitu sdri ahli pengertian dari ikutan itu, ko ahli malah menyimpang penjelasannya pungkas ujang kosasih,
Kemudian ahirnya Ahli rupanya penasaran sambil buka kitab uu fidusia kemudian intruksi ke majlis maaf majlis saya temukan ini ada di pasal 20, bahwa fidusia mengikuti benda atau obyek ungkap Ahli, semua yang hadir diruang sidang ketawa, dan hakim mengetuk palu tok..tok…mohon hormati persidangan ini dan dimohon tertib, sidang dilanjut tok tok…palu hakim bertanda sidang dimulai lagi, mendapat penjelasan Ahli tentang pasal 20. bahwa fidusia mengikuti benda atau obyek, ujang kosasih menjawab yang dimaksud ikutan itu secara keseluruhan bahwa uu fidusia itu uu ikutan yg mengikuti perjanjian pokonya, pungkas ujang kosasih, pria asal lebak banten ini selain propesi sebagai Advokat, ternyata ujang kosasih juga sebagai ketua umum ikatan LPKSM diseluruh indinesia di singkat ILI.
(Anugra)