RANGKASBITUNG – Fokuslensa.com –Sidang ke 2 dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU bahwa JPU mendakwa Ujang Juheri dengan dua dakwaan yakni dakwaan ke satu-melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1(satu) KUHP dan dakwaan ke dua didakwa dengan dakwaan pasal 2 ayat satu(1) UU darurat No.
12 tahun 1951.
Mendengar 2 dakwaan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Rangkasbitung pada Kamis, (8/12/2022) Tim kuasa hukum terdakwa dari Firma Hukum SENOPATI yang dipimpin Masjiknursaga,S.H.M.H.,langsung membacakan Eksepsi dengan menyanggah dakwaan JPU yang dianggap tidak relevan dan tidak memenuhi syarat formil surat dakwaan dan melanggar pasal 143 ayat (3) KUHAP yang berakibat dakwaan batal demi hukum.
“Kami sebagai kuasa hukum menyanggah melalui surat eksepsinya bahwa JPU tidak cermat menyusun surat dakwaan terlihat keraguan JPU dalam menyusun surat dakwaan dengan mendakwa Ujang Juheri dengan dakwaan ke dua dimana dakwaan itu adalah dakwaan alternatif.” kata Masjiknursaga, S.H.M.H., saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Kamis,(8/12/2022).
“Itu menunjukan bahwa JPU ragu-ragu dan tidak yakin terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.” tegas orang nomor satu di Firma Hukum SENOPATI.
“Agenda jawaban JPU atas eksepsi kuasa Hukum terdakwa, akan dilanjutkan pada Kamis, (15/12/2022) di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.” pungkas Advokat yang akrab di panggil Masjik.(Tim/Red)
Sumber: Firma Hukum SENOPATI