SERANG- Fokuslensa.com – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten (2/6/2021). Dalam Aksinya Mahasiswa meminta Kejati Banten untuk cepat menangkap aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi di Banten.
Tiga kasus Korupsi tersebut diantaranya dana hibah untuk pesantren tahun 2018 dan 2020, kasus pengadaan lahan untuk Gedung Samsat Malingping tahun 2019, dan kasus pengadaan masker tahun 2020.
Faiz Naufal Alfarisi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut mengatakan yang dilakukan oleh Aliansi BEM Serang Raya merupakan suatu penguatan kepada Kejati Banten agar dapat secara profesional untuk mengakkan hukum yang seadil-adilnya.
“Aksi yang dilakukan teman-teman Aliansi BEM Serang Raya suatu penguatan untuk Kejati Banten untuk dapat mengungkap kasus-kasus korupsi yang ada di Banten diantaranya dana hibah untuk pesantren tahun 2018 dan 2020, kasus pengadaan lahan untuk Gedung Samsat Malingping tahun 2019, dan kasus pengadaan masker tahun 2020. Kita Mengawasi kerja Kejati agar bisa profesional dan berintegritas,”Ujarnya.
Faiz pun menambahkan bahwa Banten terkenal daerah religius tetapi korupsi ini melibatkan Pondok Pesantren dan ia pun mempertanyakan para oknum yang melukai hati para santri dan kyai.
“Kasus ini melibatkan Pondok pesantren dan Banten terkenal sebagai provinsi ataupun daerah yang religius maka kami akan terus mengawal kasus ini, karena kami yakin bahwa ini adalah permainan dari oknum-oknum tertentu, dan Pondok Pesantren sebagai objeknya. maka kami ingin mengawal kasus itu agar citra masyarakat terhadap Pondok Pesantren tetap baik,” tambahnya.
Menanggapi aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa tersebut, Pihak Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengapresiasi aksi tersebut.
“Kami berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan kepada kami. Kejati Banten akan bekerja secara profesional,proporsional dengan berdasarkan aturan yang berlaku. Adapun pengungkapan kasus dan adanya pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab kami akan lakukan sesuai fakta dan proses penyedikan yang dilakukan penyidik,” kata Ivan.
(Rian)