LAMPUNG UTARA – Fokuslensa.com – Diduga ketiga anggota LSM melakukan tindakan pemerasan terhadap Kepala Desa Kamplas, RT.001/RW. 001, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Waykanan, Propinsi Lampung.
Pelaku pemerasan tersebut adalah….
1. SW (35) tahun warga dusun 11 Nyampah Abung, Kecamatan Sungkai.
2. JP, (39) tahun. Warga Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan
3. AH, (34) tahun, Warga Ketapang , Kecamatan Sungkai Selatan.
Kapolsek Abung Barat, Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi pemerasan, Unit Reskrim Polsek Abung Barat melakukan penelusuran di lapangan dan langsung penangkapan terhadap pelaku pemerasan sekitar jam. 14.30. kamis (24/12/2020)
Menurut Kapolsek Abung Barat IPTU, Ono Karyono, SH.,MH mengatakan, “Saat malakukan penangkapan pertama, kami menangkap SN berikut barang buktinya yaitu uang sebesar Rp. 3 JT. Di lanjutkan dengan penangkapan pelaku JP, dan AH yang kebetulan berada di warung Tegal Madu Koro, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.” Katanya
“Dari penangkapan pelaku pemerasan ini, kami menemukan barang bukti uang sebesar Rp. 3 jt, Kartu Id Card LSM, Surat Tugas Harian, Surat Temuan LSM yang di tujukan ke Kapolres cq Kanit Tipikor, 4 biji heandphon, dan 2 yunit sepeda motor.” Ucapnya.
Masih di lanjutkannya,
“Saat ini ke-3 tersangka pemerasan masih kami aman di Polsek Abung Barat, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkasnya
Saat ini Ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal pemerasan sesuai dengan undang-undang yaitu pasal 369 ayat 1 KUHP, dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.(guntur)