Palembang – Fokuslensa.com – Terkait pelaporan ketua beserta Sekretaris DPC Aliansi Indonesia kabupaten muara Enim ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan, di tanggapi kuasa hukum terlapor Muryanto SH& partner. Menurut Muryanto apa yang di tuduhkan kepada kliennya tidak berdasar dan sarat akan kepentingan, oleh karenanya pihaknya akan melakukan perlawanan hukum. Dari beberapa keterangan yang didapat di lapangan awal kekisruhan bermula dari laporan atas kliennya dengan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap H Amiruddin Murtuza SE. Seorang kontraktor dengan dugaan suap atas paket paket yang akan di tenderkan
Saat di konfirmasi ketua DPC Aliansi Indonesia kabupaten muara enim. Saprudin (02/07) menuturkan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari H. Amiruddin baik itu melalui transfer via bank maupun tunai, demikian pula Elvian hendriadi Spd selaku sekretaris di DPD Aliansi Indonesia kabupaten muara enim
Oleh karenanya dirinya akan melakukan perlawanan hukum terhadap laporan yang di tuduhkan kepada nya serta nama baik lembaga Aliansi Indonesia kabupaten muara enim ke Polda Sumsel dengan dugaan Sementara
Menista dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP
Selaku ketua DPC Aliansi Indonesia Sumsel. Samsuddin djoesman menuturkan dirinya sangat menyayangkan tindakan atas pemberitaan yang di lakukan media online Radar Nusantara yang tanpa konfirmasi, langsung menayangkan pemberitaan dugaan penipuan dan penggelapan dengan mengatasnamakan lembaga Aliansi Indonesia. Oleh karenanya dalam waktu dekat dirinya akan memberikan somasi tertulis terkait Penghinaan (pencemaran nama baik) lembaga Aliansi Indonesia, Sesuai Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) y ke dewan pers.
Menurutnya pemberitaan tersebut bersifat opini sepihak.” Ujarnya.(Mulyadi)