Lebak – Fokuslensa.com – Engkos mempertanyakan terkait Tanah milik pohim maryana Di Blok pasir taman desa margaluyu kecamatan cimarga yang di jual oleh mantan kepala desa yang bernama Rasna ke pihak pemda Tahun 2014 untuk penangulangan Bencan longsor di kampung koranji desa margaluyu. senin (8/6/2020)
,”Engkos mempertanyakan kepada Wakil Bupati H. Ade soal anggaran tahun 2014 wakil Bupati pun menjawan iya tidak tau, ” ungkapnya Engkos sambil menceritakan keterangan nya
Masih kata Engkos iya meceritakan Iya suru datang ke pemda dari pemda suru ke perkim kemudian Perkim mengarahkan ke BPN iya diputar kesana kesini dan diduga ada permainan.terang engkos
“Engkos dan Epi Pun mempertanyakan hasil rapat tahun 2019 di pemda akan di selesaikan Tahun 2020 ,” Rapat Tahun 2019 Tersebut di saksikan pejabat terkait tarmiji selaku kasi BPN membenarkan tanah itu milik pohim maryana sesuai hasil ploting dan ukur BPN. Paparnya
Engkos dan epi akan mengajukan permasalahan ini ke pihak hukum yang berlaku.apa bila tidak ada ganti rugi,” tegasnya
(Engkos)