Pandeglang (Banten) – Fokuslensa.com – Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi perkara perdata menjadi pidana dengan terdakwa MNW kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (12/01/2022).
Sidang kelima di Pengadilan Negeri Pandeglang dimana agendanya adalah menghadirkan saksi terakhir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Yang ternyata saksi yang dihadirkan JPU adalah orang yang memegang, menguasai, atau bertanggung jawab atas mobil dari terdakwa MNW untuk melakukan pelunasan khusus (pelsus) ke PT. Pro Car Internasional Finance.
Dalam kesaksiannya pada saat sidang sangat jelas diakui oleh Engkus, bahwa dirinya telah membawa mobil milik terdakwa MNW untuk dilakukan pelunasan khusus (pelsus) ke PT. Pro Car, namun sampai saat ini tidak tereralisasi.
Sebab dimana engkus mencari Informasi untuk biaya pelsus yang harus dikeluarkan, dimana engkus meminta temannya yang anggota LSM, kemudian teman enkus bernegoisasi dengan PT. Pro Car melalui via telpon dan nominal yang diwarkan kepada teman engkus masih terlalu jauh dari uang yang dipunyai engkus saat itu. Pada beberapa hari kemudian dimana engkus ada keperluan uang yang sangat mendesak sehinga mobil digadai kepada Said sebesar Rp. 10.000.000. ketika Engkus memiliki uang dan hendak mengembalikan uang dan ingin mengambil mobil itu kembali said mengatakan bahwa mobil tersebut diamankan Polda Jatim entah soal kasus apa, keterang Engkus dalam sidang.
Pada saat ketua majelis hakim memberi kesempatan bertanya kepada Advokat Ujang Kosasih, S.H. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa MNW , Kuasa mempertanyakan kuitansi pengembalian depe kepada terdakwa MNW.
“Saudara saksi Engkus, apa bunyi kalimat yang ada di kuitansi tersebut. Pengembalian depe kah atau take over kah atau jual beli kah,” tanya Advokat Ujang Kosasih kepada saksi Engkus.
Kemudian saksi Engkus menjawab pengembalian depe pak, kepada Advokat Ujang Kosasih.
Lanjut pertanyaan dari Advokat Ujang Kosasih kepada Engkus, ada tidak bukti surat take over dari terdakwa MNW kepada saksi Engkus.
Kemudian saksi Engkus menjawab tidak ada, jawabnya kepada Advokat Ujang Kosasih.
Kemudian, pada saat terdakwa MNW ditanya Majelis Hakim dengan pertanyaan, apa yang mendasari terdakwa MNW memberikan mobil kepada Engkus alias Jabur.
Kemudian, dijawab oleh terdakwa MNW, saya percaya karena Engkus mau pelsus kepada PT. Pro Car.
“Engkus berkata kepada saya, jangan takut, saya sudah biasa, udah 3 kali melakukan pelsus, dari situlah saya percaya,” kata terdakwa MNW kepada Majelis Hakim.
Pada kesempatan berikut nya Advokat T. M. Luqmanul Hakim, S.E.,S.H.,M.H., yang juga salah satu Tim Kuasa Hukum terdakwa MNW menayakan pertayaan kepada saksi, kemudian mendengar keterangan saksi Engkus, bahwa saksi Engkus lah yang bertanggung jawab atas mobil milik terdakwa MNW. Dia langsung mengatakan kepada Majelis Hakim agar saksi Engkus ditangkap, karena jelas diakui dipersidangan, bahwa saksi Engkus lah yang menggadaikan mobil kepada Said dengan harga 10 juta rupiah Dan sampai saat ini mobil tidak diketahui secara pasti keberadaan nya.
“Mohon yang mulia Majelis Hakim tangkap saksi Engkus ini,” ucap Advokat Luqmanul Hakim.
Setelah sidang usai team media meminta izin kepada JPU untuk memfoto kuitansi yang dibawa oleh saksi engkus namun tidak diperbolehkan oleh salah satu JPU, kata beliau mungkin besok boleh. (Anugrah SH)