TANGERANG – Fokuslensa.com – Lagi-lagi penimbunaan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali terjadi Kabupaten Tangerang, penimbunanan yang bertempat di gedung kosong di Jln raya Serang Km 22, Kampung Kawidaran Dasa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang diduga tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah (Pemda), Selasa (16/2/2021).
Pantauan awak media ditempat kegiatan telihat satu unit mobil tangki putih biru dengan Nomor Polisi (Nopol) B 98XX GW dan tumpukan puluhan drum yang disimpan dilokasi penimbunan.
Hal tersebut dikatan Indra salah satu pemilik kegiatan tersebut dilokasi. Dirinya mengatakan bahwa gudang ini hanya menampung kencingan saja, kami tidak beli di luar dan kegiatan ini baru berjalan dua minggu.
“Aktifitas gudang BBM ini baru berjalan dua Minggu,” sebutnya.
Lanjut Indra, solar kami dapat dari sisa pengiriman solar dari Industri dari mobil tangki dan itu pun tidak banyak hanya satu drum serta setengah drum permobilnya. Dan untuk izin lintasan dan penjual masih nupang sama PT yang sudah mempunyai izin.
“Saya beli dari kencingan BBM dengan harga 800 ribu per drumnya, sudah menghasilkan 2,5 ton selama aktifitas ini dimulai dan penjualan pun dibawah harga standar harga pabrik,” ungkapnya.
Masih kata Indra, gudang BBM yang saya punya bukan disini saja, ada juga yang di Kresek dan beberapa tempat di wilayah Banten, pungkasnya. (Habibi)