Tangerang, – Media Fokuslensa.com – Hitungan jam, Jajaran unit reserse kriminal (Reskrim-red) Polsek Ciledug berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Jalan Raden Fatah, RT 006/005, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Sabtu (21/9/24) sekira Jam 03.00 WIB.
Korban “ANS” (20 Thn) yang saat itu memegang handphone di TKP (dekat bengkel motor sebelah Toko Jaya Mandiri Keramik-red) melintas dua Orang pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor Honda PCX warna merah langsung merampas Handphone milik korban.
“Saat mau diambil, korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik dan menendang plat nomor kendaraan pelaku hingga terjatuh,” kata Kompol, Ubaidillah, SH.MA, Kapolsek Ciledug, kepada Tangerangsiber.co.id, di Kantor Polsek Ciledug, pada Minggu (22/9/24).
” Kemudian dari salah satu pelaku melukai korban dengan melakukan penusukan ke punggung korban dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit, melihat korban telah terjatuh pelaku langsung mengambil Handphone milik korban dan melarikan diri sedangkan untuk korban ditolong warga sekitar untuk dibawa ke Rs. Sari Asih Ciledug untuk mendapatkan pertolongan medis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan adanya laporan Unit Reskrim Polsek Ciledug dengan sigap langsung mendatangi dan olah TKP yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwito, SH, didampingi IPTU, Saepudin, Panit Opsnal Polsek Ciledug, bersama Tim.
” Didapati petunjuk dari plat nomor kendaraan dari pelaku yang jatuh yang tertinggal di TKP, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dalam hitungan jam atas kejadian tersebut, para pelaku berhasil diamankan di salah satu wilayah di Jakarta Barat (Jakbar-red).
“Para pelaku yang telah ditangkap sebanyak tiga orang di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa dan diamankan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Setelah penangkapan, ketiga pelaku yang telah diamankan oleh Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Krimum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengantongi sejumlah identitas dan peran dari masing masing pelaku.
” Dari perbuatan kejahatan, ketiganya pelaku mempunyai peran masing-masing, pelaku inisial “AYA Alias Belo” (24 THN) berperan sebagai joki kendaraan dan mengawasi situasi, “AR” masih dalam pencarian orang (dpo-red) yang berperan melukai dan merampas Handphone milik korban, “R” (33 Thn) berperan sebagai perantara penjualan Handphone hasil kejahatan dan “SAS” (23 Thn) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan,” jelasnya, kepada Tangerangsiber.co.id.
Serta, adanya sejumlah barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh tim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.
” Tim Gabungan mendapatkan barang bukti yakni, satu buah plat nomor Polisi B 5843 BAL, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, uang sebesar Rp. 370.000 hasil penjualan Handphone, satu bilah Sajam jenis celurit, satu buah box Handphone Infinite Note 30, satu unit handphone merk Infinite Note 30 milik korban yang diambil,” pungkasnya.
Selanjutnya terhadap ketiga pelaku yang telah ditangkap dikenakan perkara pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365, dengan ancaman sembilan (9) tahun penjara.
Sumber : Tangerangsiber