Tangerang – Fokuslensa.com – Melanjuti persidangan sebelumnya yang ditunda (24/08/21) terkait kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (25/08/21), berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Tim JPU menghadirkan 3 orang saksi yang merupakan perwakilan dari 2 Bank Swasta (NOBU dan PANIN), dihadapan persidangan JPU memaparkan bukti-bukti aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi milik terdakwa.
Dari bukti aliran dana rekening pribadi terdakwa di Panin Bank tercatat kurang lebih ada 24 transaksi dengan total nominal mencapai Rp 13 Milyar berasal dari rekening milik PT. Mahakarya Agung Putera, hal tersebut dibenarkan oleh Leo salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu saksi Daniel menerangkan adanya pembukaan rekening tabungan atas nama Hendra SE di Bank NOBU pada bulan Agustus 2014.
“Adanya aliran dana yang masuk berasal dari PT. Mahakarya Agung Putera ke rekening tabungan milik Hendra SE, yang kemudian dana dalam tabungan tersebut di auto debet untuk pembelian property PT. Lippo Karawaci, saya perkuat hal ini dengan adanya surat kuasa yang dibuat oleh terdakwa kepada pihak bank untuk melakukan auto debet pada rekening pribadinya.” jelas Daniel.
Sidang kembali ditunda hingga pekan depan Selasa, 31 Agustus 2021 masih dengan agenda mendengarkan para saksi. Sulaiman selaku Lawyer dari korban penipuan yang dilakukan PT. MAP sangat berharap akan keadilan dari persidangan ini.
“Para korban berharap saksi memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dan majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.” tegas Sulaiman. (red)