Pandeglang – Fokuslensa.com – Dalam persidangan yang digelar pada hari rabu tanggal 29 Desember 2021 diawasi oleh puluhan awak media dan aktivis hukum serta para tokoh masyarakat menyaksikan persidangan dengan tertib.
Dari hasil pantauan awak media selama persidangan saksi yang di hadirkan JPU menerangkan terkait tupoksinya di PT.PRO CAR INTERNASIONAL FINANCE,
Saksi menjelaskan bahwa selaku karyawan ditugaskan untuk menagih kepada dibitur yang cicilannya terlamabat atau menunggak dan sempat datang bersama saksi dua yang bernama sarif yg merupakan internal dari PT.PRO CAR INTERNASIONAL FINANCE, baik saksi yang bernama AHMAD TANTOWI mau pun saksi yang bernama Sarif menjelaskan tentang Terdakwa tidak membayar cicilan mobil yg dikridit oleh terdakwa dari PT.PRO CAR INTERNASIONAL FINANCE kemudian berdasarkan penjelasan dari terdakwa ke saksi bahwa cicilan mobil akan diteruskan oleh jabur ke PT.PRO CAR INERNASIONAL FINANCE. Namun jabur tidak menepati janjinya alias tidak dibayarkan angsuran kendaraan tersebut, berdasarkan perjanjian keridit saksi AHMAD TANTOWI tidak mau tau pokonya ibu harus bayar kerna ibu yang berhutang ke PT.PRI CAR INERNASIONAL FINANCE pungkasnya.
Kemudian JPU mempertanyakan siapa yang melaporkan terdakwa ke SPKT polres pandeglang di jawab oleh saksi saya yang melaporkan dengan dasar sertifikat fidusia.
Kemudian majlis hakim mempersilahkan Penasehat hukum uhk bertanya kepada saksi yang di hadirkan JPU ,Penasehat Hukum terdakwa ujang kosasih menjelaskan.
Terima kasih majlis atas kesempatan yg diberikan kepada kami selaku Penasehat Hukum terdakwa, mohon izin kami tidak ada pertanyaan buat saksi yang di hadirkan JPU kerna saksi yang dihadirkan JPU menjelaskan tentang penagihan hutang piutang antara terdakwa dengan PT.PRO CAR INTERNASIONAL , jadi tidak ada hubungannya dengan perkara pidana ini yang muliya. pungkas ujang kosasi.
Lanjut ujang kosasih Mengatakan Kerna perkara ini sesuai dakwaan kesatu dari JPU terdakwa dikenakan pasa 372 KUHP jo pasal 55 KUHP, pungkas ujang kosasih
Kemudian majlis hakim memersilahkan Penasehat Hukum Satu nya yang bernama MT.LUQMANUL HAKIM.SH.MH untuk bertanya kepada saksi,
PH mencecer pertanyaan terkait perjanjian kridit yg mengikat antara dibitur dan kriditur dengan masa Tenor 48 bulan berahir sampai 30 oktober 2022 ,kenapa sodara saksi tidak mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan malah sodara saksi melaporkan?? Tegas MT.LUQMANUL HAKIM.SH.MH
Dalam cecaran pertanya yang di betikan PH MT.LUQMANUL HAKIM.SH.MH, saksi pun terpaku tidak dapat menjawab, kemudian JPU protes keberatan ke majlis hakim,keberatan majlis pertanyaan itu nanti saksi ahli yg menjawab cetus JPU sambil batuk – batuk kecil.
Kemudian saksi 3 yang bernama HENDRIYADI dicecar pertanyaan oleh majlis hakim sampai gelabakan dan ahirnya mengakui bahwa saksi diberi uang 300 rbu atas jasa menghubungkan antara jabur dan terdakwa terkait tecover mobil yang diperkarakan.
Usai sidang awak media mewancarai PH terdakwa terkai sidang dengan agenda saksi dari JPU ujang kosasih menjelaskan bahwa saksi dari PRO CAR INTERNASIONAL FINANCE yang bernama AHMAD TANTOWI adalah saksi yang menguntungkan Terdakwa kerna kesaksiannya terkait penagihan hutang piutang,sementara perkara yang disidangkan itu adalah perkara pidana umum sesuai pasal baik bendel berkas BAP dari polres pandeglang maupun Dakwaan JPU pasal yang diletakan utk menjerat terdakwa ada lah pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP
Sementara pakta persidangan dari 2 saksi yg dihadirkan semuanya bercerita tentang penagihan hutang piutang yang tertunggak. pungkas Penasehat Hukum ujang kosasih
( Anugra Prima SH )