Kanda Budi Aliansi Sebut, Hebat Fahmi Warga Desa Agung Jati Peras Saiful Uang 10 Juta Berani Catut Nama Kejaksaan Dan Polres

 

OKU Timur – Fokuslensa.com – Merasa ditipu dan diperas uang Rp. 10 juta Saiful (28) warga Desa Agung Jati Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur oleh Fahmi alias Karim, Saiful memutuskan laporkan Fahmi alias Karim kepihak yang berwajib melalui pendampingan hukum Aliansi Indonesia OKU Timur. Dihadapan Ustadz Kanda Budi Aliansi selaku Ketua OKU Timur, dirinya kembali mencerikatakan pada tanggal 16 Juni 2020 dirinya dijemput oleh pihak Polsek Madang Suku I, kemudian pada malam harinya langsung dibawah ke Mapolres OKU Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi atas kasus pembunuhan Suryo Bin Sofian warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Madang Suku II.

 

Setelah diperiksa dalam limit waktu 1×24 jam oleh pihak penyidik Polres OKU Timur, apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak terbukti, akhirnya pihak penyidik Polres OKU Timur memulangkan Saiful ke rumahnya di Desa Agung Jati Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

 

Namun sebelum pulang ke rumah Fahmi alias Karim mendatangi Syamsiah (23) istri dari Saiful untuk meminta uang senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah ) dengan alasan untuk menutup kasus di Kejaksaan Negeri dan di Polres OKU Timur, karena keadaan panik, bingung akhirnya uang Rp.10 juta tersebut dicarikan kemana – kemana dan setelah dapat diserahkan oleh Syamsiah yang disaksikan oleh Bapak Ruslan (60) orang tua dari Saiful di halaman Mapolres OKU Timur. Uang Rp. 10 juta diserahkan secara cas Rp. 5 juta dan Rp. 5 juta nya lagi diserahkan secara transfer via Rekening langsung atas nama Fahmi Alias Karim.

Selanjutnya setelah uang diterima oleh Fahmi alias Karim, Saiful dan keluarga diajak menuju Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur dengan alasan untuk menyerahkan uang kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, setiba sampai di Kejaksaan Negeri OKU Timur sekira pukul 10.00 Wib tanggal 17 Juni 2020, Saiful beserta keluarga disuruh Fahmi alias Karim menunggu di kantin Kejaksaan Negeri OKU Timur, kemudian Fahmi alias Karim melancarkan tipu dayanya dengan pura – pura menemui pihak ke Jaksa, untuk meyerahkan uang Rp.10 juta dengan dalih untuk menutup kasus pembunuhan Suryo Bin Sofian yang terjadi di Agung Jati, Kecamatan Madang Suku I.

 

Tidak lama berselang waktu orang tua dari Almarhum Suryo Bapak Sofian mendatangi rumah Saiful untuk minta pertanggung jawaban dengan cara memaksa perdamaian atas Pembunuhan Suryo dengan tuntutan Saiful dan keluarga harus mencukupi kebutuhan hidup istri Almarhum Suryo.

 

Atas kejadian tersebut diatas 23 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, Saiful didampingi istri berserta keluarga sangat terkejut dan panik, baru dirinya sadar kalau Fahmi meminta uang senilai Rp.10 juta hanyalah modus penipuan dan pemerasan belaka.

 

Karena merasa tertipu, diperas, tidak nyaman, dan merasa terancam akhirnya Saiful dan keluarga nekad mendatangi Rumah Rakyat Aliansi Indonesia OKU Timur yang beralamatkan Jl. Raya Sudirman BK XI, Kecamatan Belitang, OKU Timur, dengan tujuan Saiful minta pendampingan hukum dari Aliansi Indonesia untuk meneruskan perkara ini keranah hukum.

 

Kemudian Ketua Aliansi Indonesia OKU Timur Ustadz M. Kanda Budi Setiawan, S.Pd.I, S.H didampingi H. M. Nurhasyim selaku hubungan antar lembaga dan Tim menyambut baik kedatangan Saiful beserta keluarga, dan menyatakan siap untuk mendampingi permasalahan Hukum yang dihadapi oleh Saiful, Kanda Budi Aliansi mengatakan segera membentuk Timsus dalam mengusut tuntas perkara ini dan membuat laporan resmi kepada pihak yang berwajib.

 

Yang pasti apa yang dilakulan oleh Fahmi Alias Karim jelas itu adalah modus penipuan, tidak masuk hukum akal, Saiful hanya diperiksa sebagai saksi dan itu juga dalam 1X24 jam sudah balik karena tidak terbukti, terus apa hubungannya mengasihkan uang ke Jaksa dan ke Polres dengan alasan tutup kasus Saiful …?

 

Dengan kejadian ini Fahmi alias Karim harus dilaporkan kepihak yang berwajib untuk dipanggil dan diproses secara hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku di Pengadilan. Begitu juga Bapak Sofian harus kita laporkan juga kepihak yang berwajib, apa haknya untuk menekan Saiful untuk berdamai dan menanggung istri Almarhum Suryo, jelas Saiful tidak terbukti dalam saksi pembunuhan Suryo.

 

Tim Aliansi Indonesia OKU Timur jelas mengatakan ini semua modus pemerasan dan mendzolimi keluarga Saiful untuk kepentingan pribadi, maka dari itu Tim Aliansi Indonesia dan Tim Media Delik Hukum segera melaporkan saudara Fahmi alias Karim dan Bapak Sofian kepihak yang berwajib.

 

Kanda Budi Aliansi dirinya juga minta perlindungan hukum kepada Polres OKU Timur untuk keluarga Saiful yang merasa terancam dan diberikan perlindungan hukum, bila perlu pihak Polres OKU Timur segera menangkap paksa Fahmi dan Bapak Sofian” Pungkasnya Tegas”.

(Mulyadi)