Purwakarta – Fokuslensa.com –Keluhan Warga setempat dan para pengguna jalan roda dua sangat di rasakan sekali pasalnya dalam perjalan tersebut dijalanan bayal sekali tanah yang berjatohan dari pengangkut mobil besar dengan slogan DUTA Namun,dibalik harus menghirup debu dari puluhan sampai ratusan mobil dump truk dan tronton yang mengangkut tanah merah Galian C mulai meresahkan.
Warga sekitar mengeluhkan atas aktivitas tambang Galian C yang tidak mengantongi izin tersebut. Sementara, pihak terkait, seperti Polres Purwakarta terkesan tidak di takuti dan di anggapnya bahkan Bupati Purwakarta juga tidak di anggap Sehingga, puluhan sampai ratusan Armada ini, melenggang bebas melintasi jalur jalan alternatif.
Puluhan mobil dump truk dan tronton yang membawa tambang Galian C ini, milik PT DUTA yang jelas jelas tidak memiliki izin mulai Galian sampai dengan Calaser yang beroperasi mulai pukul 07.00 WIB – 02.30 WIB dini hari, terus beroperasi.
Perusahaan yang dinilai kebal hukum itu, terus menggali tambang Galian C di wilayah Desa CIBATU dan SADANG Dalam. Parahnya lagi, galian C yang yang mereka keruk sangat dengan dengan jarak badan jalan kurang lebih 3 – 4 – 6 meter As Jalan.
Akibat, kerukan terlalu dekat dengan badan jalan warga mengkhawatirkan akan terjadi longsor seperti yang dialami warga Desa CIKADU belum lama ini. Tidak itu saja aktivitas yang berlangsung cukup lama itu, tidak ada tindak yang diambil oleh instansi terkait.
“Ketakutan kami warga jelas ada. Karena galian yang diambil oleh perusahaan tersebut, sangat dekat dengan PEMUKIMAN WARGA SAAT MELINTAS Jadi, kami khawatir kalau terjadi longsor, dan tertimpa.
Aktivitas ini kalau dibiarkan terusan menerus akan mengancam,” kata Agus (39) warga sekitar lokasi yang dibincang.kamis (21/07/2020)
Menurutnya, tambang galian C yang dikeruk itu, jelas jelas tidak mengantongi izin kenapa tidak ditindak oleh dinas terkait. “Terus terang kami wong cilik ini bingung saja. Kok, jelas jelas tidak memiliki izin resmi tidak ditindak. Padahal yang mereka lakukan sudah melanggar Pidana. Coba kalau kami buat kesalahan sedikit saja, sudah pasti diproses hukum,” tambahnya.
Sementara, jejen (38) warga Desa Cibatu menuturkan, keluhan akibat debu oleh puluhan sampai ratusan mobil Dump Truk dan Tronton mengangkut tambang Galian C sudah mereka sampai ke dinas terkait. Namun, belum ada tindakan tegas yang diambil.
“Untuk debunya jelas sangat mengganggu. Terkadang mobil yang melintas secara konvoi masih mengeluarkan air dari bak belakang. Sehingga, jalan bekecak seperti kubangan babi. Kalau, waktu musim kemarau jalan sangat berdebu sekali,” tegasnya.
Untuk itu, kata jejen agar pihak terkait dapat segera mungkin menindak dan menutup aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Desa Karang Dalam tersebut. Selanjutnya, pihak pengelola dapat diproses secara hukum yang berlaku.
“Kami minta pihak terkait dan penegak hukum dapat men stop aktivitas galian C itu.
Karena, galian yang mereka lakukan Ilegal alias tak resmi. Termasuk, pihak penggelola dapat diproses secara hukum, sebab, diduga tidak membayar pajak kepada Pemkab Kabupaten purwakarta tegasnya.
Terpisah, pihak pengelola PT DUTA Mantok melalui kepala desa dan warga Desa cibatu Dalam salah satu pengurus ketika dikonfirmasi, membenarkan kalau pihaknya sampai saat ini belum mengantongi izin secara resmi dari Pemerintah.
( Tedi )