Kasus Korupsi Lahan Rumah Sakit Tigaraksa Bak Ditelan Bumi, Ada Cawe-Cawe ?

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang merupakan isu yang sedang disorot masyarakat kabupaten tangerang, Pasalnya penyidikan Kasus ini sudah memasuki satu tahun lebih namun penyidik kejaksaan negeri kabupaten tangerang belum mengumumkan penetapan tersangka atas para terduga pelaku.

Sebagai pihak yang merasa dirugikan, masyarakat kabupaten tangerang telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung kejaksaan negeri kabupaten tangerang untuk segera mengusut dan menetapkan tersangka terhadap para terduga pelaku.

Sejak dari tahun 2021 sampai dengan sekarang terpantau berbagai kecaman serta aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat hingga ke KPK dan Kejagung RI untuk meminta kepastian hukum atas kasus korupsi lahan rumah sakit tigaraksa, namun semua langkah seolah menelan pil pahit yang berkepanjangan.

Kasus tersebut terpantau sudah memasuki tahapan penyidikan sejak dari tahun 2023 lalu, Sebelumnya tahapan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan setidaknya 40 orang saksi dari berbagai pihak dan dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan sehingga terduga pelaku telah mengembalikan uang Rp32,8 Miliar ke Kas Daerah.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ataullah mengatakan, pengembalian uang ke kas daerah Rp32,8 miliar merupakan uang dari kegiatan belanja modal pada kegiatan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

“Ya, benar. Sudah uang itu sudah tercatat masuk di kas daerah,” kata Ataullah yang di wawancarai wartawan pada Ruang kerjanya Kantor BPKAD, Jumat (31/5/2024) lalu.

Muhamad Hidayat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan bukti setoran berupa rekening koran atas masuknya pengembalian uang Rp32,8 miliar dari belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD milik Pemkab Tangerang yang sudah masuk sejak Februari 2024 berlangsung di tengah proses hukum yang sudah tahap penyidikan oleh pihak Kejari atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan tersebut.

“Sudah, sudah. Tim kami (BPKAD) sudah, artinya berkoordinasi langsung dengan pihak kejaksaan. Yaah berjalan koordinasi seperti itu,” ungkap Muhammad Hidayat, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Senin (22/07/2024) lalu saat diwawancari wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang usai Rapat Paripurna.

Sejauh ini berbagai pihak telah mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera menetapkan tersangka kepada para terduga pelaku karena dengan adanya pengembalian uang tersebut seharusnya sudah membuat penyidik dapat mengetahui identitas para pelaku.

“ Kami minta kejaksaan segera menetapkan dan menahan tersangka korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” ucap masa aksi saat diwawancarai wartawan saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/6/2024) Lalu.

Ia menyebut pengembalian 32 miliyar itu seharusnya menjadi titik terang bagi kejaksaan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menjadi terduga pelaku dalam kasus korupsi pengadaan lahan RSUD ini.

“Sederhana saja, Kejaksaan konfirmasi ke BPKAD, siapa yang mengembalikan uang itu, dan berasal dari Dinas mana,” ucap masa aksi Rabu (12/6/2024) Lalu.

Terpisah, Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan, sebuah kasus yang penyidikannya telah berjalan hampir setahun seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka.

“Kewenangan penetapan tersangka memang ada ditangan penyidik untuk menetapkan, namun idealnya kasus yang penyidikan telah berlangsung hampir setahun seharusnya sudah mengungkap tersangka,” katanya kepada wartawan pada Jumat (21/6/2024) lalu.

Atas penanganan kasus tersebut, Masyarakat tangerang berharap kejaksaan negeri kabupaten tangerang profesional untuk mengusut sampai tuntas, karena tindakan korupsi di kabupaten tangerang dinilai sudah sangat leluasa bahkan sampai lahan rumah sakit telah dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk itu demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat kejaksaan harus segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku.
tidak ada campur tangan atau cawe-cawe oleh siapapun karena ini menyangkut kerugian negara lebih khususnya masyarakat kabupaten tangerang yang paling dirugikan”

(Red)