Lebak – Fokus Lensa – Mengingat lemahnya pemahaman tentang peraturan hukum masyarakat di tiap desa dan kecamatan, Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan penyuluhan hukum, yang digelar di kantor Kecamatan Cimarga, Senin (24/2/2020).
Dalam sosialisasi tersebut, hadir Kasubag Hukum Ari Rahardi, Novian Nurpitri (Bapeda), Koswara, praktisi hukum di Kabupaten Lebak, Drs. zakaria Hartanto Camat Cimarga , AHMAD RIFAI
Kapolsek Cimarga , perangkat desa kecamatan Cimarga , dan tokoh masyarakat setempat.
Kasubag Hukum Setda Lebak, Ari Rahardi memaparkan, sosialisasi ini bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan hukum. Langkah dasar dimulai dari peraturan daerah dan peraturan undang-undang, terhadap masyarakat yang notabenenya minim wawasan hukum.
“Mengingat kesadaran hukum masyarakat masih kurang, terutama masalah peraturan daerah, maka melalui kegiatan ini harus tersampaikan dari desa hingga ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang sudah dipersiapkan pemerintah,” papar Agus.
Sementara itu, dari Bappeda menyampaikan pentingnya pajak daerah,mulai dari galian pertambangan minerba, bumi dan bangunan (PBB), pemasangan reklame, guna mendongkrak pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena dalam persoalan ini perlu dukungan dari desa dan kecamatan, agar menginformasikan terhadap masyarakat agar mematuhi pajak. Kepentingan pajak ini dari kita dan untuk kita,” ungkapnya.
(Engkos)