KEJATI BANTEN MENGADAKAN PERTEMUAN KEPADA WARTAWAN UNTUK MENERANGKAN KASUS TERDAKWA INNISIAL (MNW)

 

Banten – Fokuslensa.com – Kamis 23 Desember 2021 sekitar pkl : 17.00 Wib, kejati banten beserta jajaran menerangkan kepada wartawan terkait kasus yang ditangani kejaksaan negeri pandeglang, bahwa benar terdakwa sudah disidangkan 2x yakni hari senin tgl 20 des 2021 dan hari rabu tgl 22 des 2021, kasi kejari juga menyampaikan bahwa kasus seperti yang dialami terdakwa (mnw) tidak perlu memakai kuasa hukum ucap salah satu kasi kejati, yang menjadi pertanyaan apakah hal tersebut pastas diucapkan oleh pejabat kejaksaan?

Ditempat terpisah tim kuasa hukum dari terdakwa (mnw) Ujang Kosasih.SH dan MT.Luqmanul Hakim SH.MH. membantah pernyataan kejati banten, sebab menurut kuasa hukum (mnw), pada tgl 8 des 2021 suami dan kaka kandung tedakwa (mnw) buka kuasa untuk dan atas nama kepentingan hukum (mnw). Dan pada tgl 9 des 2021 tim kuasa hukum berkunjung kekejaksaan negeri pandeglang untuk kordinasi dengan jpu untuk mengajukan surat permohonan penangguhan dan minta izin menemui (mnw) di rutan pandeglang, namun kuasa hukum ujang kosasih tidak diperbolehkan membawa tas yang isinya adalah berkas-berkas pengajuan penangguhan dan surat kuasa munawaroh, selain itu juga dilarang membawa Hp. sempat ujang kosasih bertanya kenapa saya tidak boleh bawa tas kan isinya cuma berkas-berkas namun petugas menjawab pokonya gak boleh pak ini udah aturan disini ucap petugas, kemudian ujang kosasih pulang dengan sangat kecewa, kemudian ujang kosasih di tlp suami
(mnw) sebelum disidangkan menggunakan vc dari rutan dan kami para kuasa hukum dikenalkan oleh suaminya kepada (mnw) melalui vc dan (mnw) mengerti bahwa nanti dipersidangan akan didampingi penasehat hukum. bukti-bukti bisa dilihat di ccv rutan terkait vc antara kuasa hukum dan (mnw), hal ini wajib dijelaskan oleh tim kuasa hukum, bahkan kuasa hukum masih menyayangkan sikap kejati banten.
ucap ujang kosasih.

Senada yg disampaikan salah satu kuasa hukum (mnw) MT.Luqmanul hakim.SH.MH, saya sendiri yang datang ke rutan pandeglang tgl 21 untuk minta kedua kalinya tanda tangan kuasa (mnw) malah dibilang tidak ada kuasa hukum oleh petugas, yang membuat heran advokat bertubuh gempal asli kelahiran aceh ini.
(),