Purwakarta – Fokuslensa.com – Peringatan keras dari pemerintah pusat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, bagi siapapun oknum aparatur negara yang berani melakukan tindakan pelanggaran hukum terhadap pengelolaan anggaran penanganan Covid-19, akan dihukum seumur hidup.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memgeluarkan Warning, bila terjadi tindakan atau perbuatan korupsi terkait anggaran pandemic corona (Covid-19). Lembaga anti rasuah ini akan memberikan sanksi hukuman mati, bagi pelaku atau koruptor dana Covid-19. Langkah dan keputusan ini di sambut baik oleh beragam publik.
Salah satunya organisasi PROJO DPC Kabupaten Purwakarta, sangat mendukung penuh keputusan (hukuman-red) yang di sampaikan Presiden dan kinerja KPK, yang akan memberikan sanksi hukum, bagi koruptor anggaran pandemic Covid-19, demikian dikatakan Ketua PROJO Purwakarta, Asep Burhana, melalui selulernya, Jumat (2/5/2020) malam.
“Kami sangat mendukung apa yang menjadi komitmen jajaran petinggi KPK, yang akan menghukum mati koruptor anggaran pandemic Covid-19,” tegas Asep.
Asep juga menambahkan bahwa PAC PROJO se- Kabupaten Purwakarta, diharapkan berperan aktif. Harus menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait pengunaan anggaran Covid-19 di Kecamatan masing-masing.
”Saya juga memerintahkan kepada jajaran pengurus DPC Kabupaten, untuk pro aktif terhadap menyalahgunaan anggaran Covid-19 dengan mengali informasi baik dari masyarakat maupun narasumber lain,” ujar Asep.
Sebelumnya, Ketua KPK (Komjen) Firli Bahuri, mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi terkait dana anggaran bencana pandemi Covid-19. Jika ditemukan, dia tak segan untuk megancam pelaku dengan hukuman mati.
“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (29 April 2020) lalu, demikian disampaikan Asep
(Tedi Ronal)