TANGERANG – Fokuslensa.com – Perkara kasus tindak pidana penggelapan yang menimpa Lince Linawati, kembali di persidangkan untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negri (PN) Tangerang. Rabu (14/6/20)
Dalam persidangan yang ke dua beragendakan pembacaan Eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar. Lince Linawati didakwa pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 dan 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atas gugatan Dahliyanti yang merupakan rekan bisnis dari Lince Linawati.
Kuasa Hukum Lince memaparkan eksepsi, atas kejanggalan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , persidangan sebelumnya oleh Dian Eka Lestari.Ada tiga poin eksepsi yang dibacakan, salah satunya tentang gugatan banding perdata Lince Linawati yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht).
“kami sebagai kuasa hukum Lince Lisnawati, mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 1956, Pasal 1. Dalam eksepsi yang kami sampaikan perkara pidana ini tidak bisa dijalankan, dikarenakan harus menunggu incraht dari perkara perdatanya, ” Ucap Fajar saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/6/2020).
Pada putusan perkara perdata di tanggal 15 Juni 2020, Lince dinyatakan bersalah telah melakukan wanprestasi dengan putusan hukuman mengembalikan uang sebesar Rp. 3.001.585.000. kepada Dahliyanti selaku penggugat. Dinyatakannya putusan tersebut, Lince langsung mengajukan banding hanya berselang satu hari sejak keluarnya hasil putusan sidang.
Terkait poin kedua dinilai sangat Fatal oleh tim kuasa hukum yakni menyoal tidak diberikannya tanggal, bulan dan tahun dalam penyusunannya. Serta bukti transferan uang yang di ajukan oleh pelapor tidak di sebutkan Bank cabang darimananya. Seperti yang tercantum pada pasal 143 ayat (2)KUHAP yang berbunyi : penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberikan Tanggal dan ditandatangani. Sementara dalam pasal 143 ayat (3) KUHP disebutkan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hurup (b) BATAL DEMI HUKUM.
“Bagi kami ini sangat fatal karena menyangkut hukum acara yang merujuk pada Pasal 143 KUHAP, yang mana dakwaan itu harus jelas penetapan waktunya, ” ujar Fajar.
Dengan demikian selaku kuasa hukum Lina berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang di ajukan.
Dalam kesempatan yang sama, Dian Eka Lestari selaku JPU membantah kalau pihaknya dinilai terburu-buru untuk membuat dakwaan. “Gak lah karena ini perkarakan penanganannya dari pihak Kejagung, karena prosesnya wilayah kabupaten jadi kita tinggal terima saja. Kalau Pidananya ini sudah lama, jadi klo dibilang terburu-buru gak, ” tandasnya
(Zecky)