Kuasa Hukum MNW Bersurat Kepada JAMWAS DAN SATGAS 53 KEJAGUNG

Pandeglang, Banten – Fokuslensa.com –Masih ingat kasus MNW? Seorang ibu rumah tangga beranak tiga di Pandeglang yang ditahan oleh pihak Kejari Pandeglang dalam kasus perpindahan objek fidusia yang ramai diberitakan berbagai media karena diduga kasus perdata dijadikan pidana.

Karena dinilai oleh tim penasehat hukum MNW, Advokat Ujang Kosasih. SH dan Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim.SE.SH.MH terdapat banyak keganjilan dalam penanganan kasus kliennya ini, tim penasehat hukum akhirnya mengambil langkah konkrit demi tegaknya keadilan.

Langkah yang diambil oleh tim penasehat hukum MNW kali ini adalah dengan mengirimkan surat kepada Jamwas dan satgas 53 Kejagung serta ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memohon dilakukan pemeriksaan terhadap para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang yang menangani perkara clientnya di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten.

Bukan tanpa sebab hal ini dilakukan oleh tim penasehat hukum MNW, tetapi karena dianggap JPU telah melanggar pasal 143 ayat 4 KUHP dalam menangani perkara MNW.

“Kami akan terus memperjuangkan hak hak klien kami dimana kami menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus klien kami ini dari mulai di polres Pandeglang Banten hingga Kejari pandeglang Banten, hukum harus ditegakkan dan keadilan harus didapatkan” ujar ketuaTim Penasehat Hukum NMW, Adv Ujang Kosasih yang diamini oleh Adv Teuku Luqmanul hakim

( Anugrah )