LAPORAN SPK PALSU DIPOLDA METRO JAYA DENGAN KORBAN ARTIS LADY MARSELLA SUDAH P21, KOMPLOTANNYA SIAP DIUNGKAP OLEH POLISI

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Kasus SPK Palsu yang mencatut nama perusahan milik artis Lady Marsella sudah berlanjut dan semakin terang benderang.
Belum lama ini laporan Lady Marsella terhadap pelaku penipuan dan pengelapan sudah dinyatakan P21.

Akhirnya Artis Lady Marsella bisa bernafas lega ,
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA belum lama ini tepatnya tanggal 22 Februari 2022 sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Artis Lady Marsella atas laporannya dugaan penipuan dan Pengelapan.
“Saya sangat bersyukur sekali laporan saya sudah P21, semoga saya bisa benar-benar mendapatkan keadilan, serta citra dan nama baik saya juga perusahaan saya bisa kembali melakukan aktifitas seperti sebelumnya. Karena, banyak sekali pekerja yang mencari nafkah diperusahaan saya, tegas Lady Marsella kepada awak media. (Minggu, 27/02/2022).

Seperti diketahui, kasus ini berawal dengan adanya penawaran pekerjaan Penyediaan paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta oleh para tersangka dengan menyodorkan satu lembar Surat Perintah Kerja (SPK). Kemudian hari diketahui bahwa SPK tersebut adalah Bodong atau palsu, sehingga korban Lady Mareslla mengalami kerugian.

Masih terkait dengan rangkaian SPK palsu tersebut, Korban Lady Marsella juga melaporkan beberapa orang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait pemalsuan surat Kuasa Direksi, penipuan dan penggelapan (Terlapor atas nama ASL dkk) dimana dalam surat kuasa tersebut seolah olah Korban artis Lady Marsella telah memberi kuasa direksi kepada Para terlapor (ASL dkk) untuk meminjam sejumlah uang ke perusahaan Fintech. Sehingga berdasarkan surat kuasa direksi tersebut perusahaan Fintech/Pinjol memberi pinjaman kepada para terlapor yang hingga saat ini Korban Lady Marsella tidak mengetahui berapa Jumlah pinjaman dan peruntukan dari uang pinjaman tersebut.

Korban mengetahui adanya pinjaman tersebut setelah pihak perusahaan Fintech menyodorkan surat perpanjangan Hutang.
“Jika dari awal saya mengetahui para terlapor (ASL dkk) melakukan pinjaman ke Fintech/Pinjol, buat apa saya mau melakukan kerjasama dengan mereka (terlapor), saya mau melakukan kerjasama karena menurut kawan kawan terlapor, Terlapor ASL ini memiliki uang tunai Rp. 80 milyard dibawah bantal”.

“Jika saya mengetahui ASL akan meminjam uang ke Fintech dengan menjaminkan perusahaan saya, lebih baik saya saja yang langsung melakukan pinjaman ke Bank”, Lanjut Lady Marsella mengakhiri wawancara.

Saat ini atas laporan dari Korban lady Marsella sudah memasuki tahap penyidikan, korban berharap semoga kasus terkait surat kuasa direksi tersebut segera menemui titik terang dan diharapkan penyidik segera menetapkan para terlapor (ASL dkk) menjadi tersangka, sehingga tidak ada lagi korban korban lain dari para sindikat penipu tersebut. (Red)