LSM BMPP Menyoroti Kasus Tipiring di Pengadilan Negeri Serang

 

Serang – Fokuslensa.com – Sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bertempat di Pengadilan Negeri Serang, dengan Terdakwa berinisial V atas laporan Deni Juweni dipolres Cilegon, hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, jadwal sidang akan digelar namun terdakwa tidak bisa hadir dikernakan menurut penyidik terdakwa sedang sakit, ahirnya sidang ditunda. sidang berikutnya dijadwalkan lagi pada hari Senin depan, tanggal 20 Februari 2023.

Kasus tersebut mendapat sorotan dan kawalan ketat dari LSM BMPP sebagai kontrol sosial. Puluhan anggota LSM BMPP datang ke Pengadilan Negeri Serang untuk menyaksikan dan mengikuti alur sidang tersebut secara langsung.

Deni Jueni Ketua Umum Ormas BMPP selaku pihak yang dirugikan atau sebagai pelapor menggandeng Advokat Ujang Kosasih SH. penasehat Hukum dari PPWI Nasional,

Deni Juweni berharap Hakim pada pengadilan Negri Serang dapat menjatuhi hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum & perbuatannya.

Masih ditempat yang sama Ujang Kosasih SH. Selaku penasehat hukum Deni Juweni mengapresisasi Ketum BMPP tersebut yang selalu taat Hukum dan menghormati Hukum,kendati demikian walaupun punya ratusan masa atau anggota BMPP namun hal itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarganya,ini patut dicontoh,tegas Ujang Kosasih.

Lanjut Ujang Kosasih.S.H memberikan pemaparan terkait persedur pemeriksaan perkara Tipiring, Ujang Kosasih.S.H mengatakan, bahwa Tipiring adalah tindak pidana dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp 7.500 (dengan penyesuaian),dalam prises pemeriksaan dipengadilan pun tidak menggunakan JPU tapi langsung penyidik dari kepolisian terang Advokat asal Lebak Banten tersebut,

Masih dalam keterangan Ujang Kosasih SH. Terkait persedur pemeriksaan perkara Tipiring,
Penyidik Dalam waktu 3 hari sejak Berita Acara pemeriksaan selesai dibuat,penyidik menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi,Ahli,dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan,sidang Tipiring akan dipimpin oleh hakim Tunggal,pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan Tipiring Pasal 206 KUHP,selanjutnya KPN akan menentukan hari yang Khusus sebagai hari pemeriksaan atau putusan,

Dasar hukum Tipiring:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;

( Red_adi)