LSM GALAKSI Tantang Ungkap Nama Keterlibatan Oknum Bekingi PETI di Sungai MELAWI

 

Sintang, Kalimantan Barat – Koorwil LSM GALAKSI Sintang, Denny Martin menepis dugaan keterlibatan oknum LSM dalam praktik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Melawi. Menurut dia, informasi itu sangat menyesatkan dan pembunuhan karakter terhadap eksistensi dan independensi LSM.

 

“Kami membantah pemberitaan salah satu Media yang Menuding ada oknum LSM membekingi PETI dibantaran Sungai Melawi. Informasi itu sangat merusak citra dan nama baik LSM,” sesal Denny, Rabu (26/08/2020) pagi.

 

Menurut Denny pemberitaan tersebut merupakan bentuk rekayasa hanya untuk kepentingan pribadi dan terkesan tendensius untuk mencoreng nama baik LSM. Karena itu, dia menantang media bersangkutan untuk mengungkap nama dan identitas LSM yang dimaksud.

 

“Jika benar ada oknum LSM yang terlibat dalam praktik PETI di Sungai Melawi silahkan ungkap identitasnya dengan gamblang. Sebutkan siapa namanya, jelaskan dari LSM mana serta bukti-bukti keterlibatannya. Jika semua itu tidak disampaikan, artinya media telah membuat berita bohong alias hoax,” geramnya.

 

Lebih dari itu, Denny pun menyayangkan pemberitaan yang disampaikan hanya sepihak. Mestinya, menurut dia, media dapat mengkonfirmasi kepada pihak terkait lainnya untuk mendapatkan fakta dan kebenaran dilapangan.

 

“Harusnya dilakukan mediasi atas kebenaran informasi yang disampaikan narasumber. Sehingga, berita yang dipublikasikan lebih valid dan tidak menimbulkan kesalahfahaman di masyarakat,” pendapatnya.

 

Menyangkut aktivitas PETI di Kabupaten Sintang, sambung Denny tidak akan ada habisnya. Sebab, Regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah dilakukan koordinasi dari Forkopimda Sintang dan Pemprov Kalimantan Barat di Pontianak pada Desember 2019 lalu.

 

“Hasilnya masih mencari solusi untuk mengatur kegiatan PETI yang ada ditepian sungai. Alangkah baiknya, kita sebagai sosial kontrol selalu mengawasi tentang kapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk penambang emas ini segera terwujud,” ujarnya.

 

“Gubernur Kalimantan Barat juga sudah menyampaikan tentang regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi para penambang emas di sungai akan segera dilakukan kajian. Artinya persoalan ini sudah diketahui dan dibahas oleh pemerintah untuk mendapatkan solusi terbaik untuk aktivitas para pekerja emas,” tukasnya. (Ari)