LSM PEKA ANCAM LAPORKAN OKNUM RW

 

Jakarta | Fokuslensa.com – Dengan adanya pemberitaan dari beberapa media onlie dan cetak dengan pemberitaan oknum Rw 10 kelurahan kapuk kecamatan cengkareng jakarta barat yang sudah melakukan pungutan liar di wilayah tersebut dengan bukti tanda terima uanag/ kwitansi dan berstempel Rw 10 dengan tidak ada petunjuk dari pemerintah daerah maupun pusat itu patut di duga sebuah pelanggaran hukum,,

 

Menyikapi hal tersebut ketua umum LSM PEKA Ery Ependi SH angkat bicara,

 

“iya kalo emang kejadianya seperti itu sesuai yang di beritakan di media ya kita selaku Aktivis hukum dan kontrol sosial ga bisa tinggal diam kita akan bawa perkara ini ke ranah hukum sesuai pembuktian yang ada yaitu kwitansi,
Cetus nya kepada awak media Pena New kamis 8 April 2021 saat di kompirmasi di kantor pengacara Eri Ependi SH & Rekan yang beralamat kampung putat desa sindang sari Rt 02/01 kecamatan cabangbungin kabupaten bekasi

 

Masih dari Eri Ependi SH
LSM PEKA juga akan mengirimkan surat klarifikasi ke kelurahan kapuk dan kantor gubernur DKI jakarta selain melaporkan kejadian tersebut ke mabes polri sesuai Undang _undang pasal 12 hurup e pasal 2 ayat (1)atau pasal 3, kecurangan,sogokan,tindak pidana korupsi,tindakan hukum
Penuntut umum,maupun hakim dan penjeratan pelaku -pelaku dengan modus,melakukan pungutan liar(PUNGLI) kepada masyarakat dapat mudah di jerat dan mendapatkan sangsi atas perbuatanya pidan Pasal 368 ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,sedangkan pasal 423 ancaman hukuman penjara selama lamaya enam tahun pejabat yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli)
Pungkasnya
(HW)**Red