Tangerang – Fokuslensa.com – Sabtu 04 Mei 2024 SPBU sepanjang jalan Gatot Subroto Kota Tangerang hingga SPBU Curug dan Jalan Raya Legok yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dari pantauan awak media dan tim investigasi, mobil box yang diikuti dari SPBU ke SPBU lainnya, mobil pengumpul dengan leluasa mengisi tangki BBMnya.
Hal itu terjadi karena pada setiap pengisian, mobil yang bersangkutan selalu ganti plat nomor polisi dan barkot. Cara itu dilakukan untuk menghindari penolakan pengisian dengan scan barkot di SPBU.
Mobil pengumpul yang terpantau enyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan, cold diesel warna kepala kuning dengan Nomor Polisi B 9046 *** di salah satu SPBU di Kota Tangerang dan kemudian berganti plat Nomor Polisi D 7706 AM ketika mengisi BBM di SPBU lain.
Mobil box yang telah dimodifikasi berisi tangki berkapasitas 4.000 liter/4 ton sedang mengisi BBM Subsidi di setiap SPBU terbilang rapi karena tidak terdeteksi oleh petugas SPBU.
Permainan kotor para penimbun BBM bersubsidi modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan jenis Cold Diesel dengan tangki tersembunyi di dalam bak boxnya dan Nomor Polisi yang berganti – ganti.
Mobil box yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, dipastikan bahwa di dalam bak telah dimodif berisikan tangki berkapasitas 4 ton. BBM dari tangki mobil kemudian dialirkan ke dalam tangki yang ada didalam kendaraan truk dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh Bos, seorang pemain solar ilegal salah satu terbesar di Tangerang Raya.
“Saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah lain saya tidak tahu. Saya hanya diperintah mengisi penuh tangki,” kata supir yang tak mau identitasnya diekspos, Jumat (3/5/2024).
Oknum yang mengaku sebagai pemilik usaha penyelewengan BBM itu ternyata seorang yang dikenal sebagai oknum wartawan salah satu media.
Oknum wartawan berinisial WS kepada awak media mengaku pemilik modal alias Boss.
Namun, dari pengamatan awak media, WS hanya melindungi boss yang sebenarnya. tepap selalu ngotot mengaku dia pemiliknya.
Dia juga mengatakan bahwa praktek penyelewengan BBM bersubsidi miliknya baru berjalan 3 hari.
WS yang mengaku selaku pemodal bos mafia solar ketika bertemu awak media juga bersikap menyelepekan wartawan.
Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)v melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
(Maria)