Lebak – Fokus Lensa – Masarakat Desa mekarjaya dan paguyuban wartawan Dan LSM (PWDL) kecamatan cimarga mendesak Pemerintah Kabupaten dan pusat menertibkan penambangan galian pasir di rahong dan di tapen.
“Kami berharap para penambang pasir itu ditertibkan karena diduga tidak mengantongi izin,” kata kepala desa Cimarga, seorang aktivis dari Paguyuban wartawan dan LSM cimarga dan Masyarakat Peduli Lingkungan, Sabtu Tanggal (11/4/2020).
Selama ini, keberadaan penambang pasir di Rahong dan Tapen kecamatan Cimarga mengancam kerusakan sawah dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan tegas.
“Apalagi, mereka tidak mengantongi izin tentu melanggar peraturan daerah, Sebab penambangan pasir itu kini menimbulkan dan merusak Persawahan milik warga tapen”. Ucap Masyarakat Tapen
Selama ini, sawah di kampung Tapen Desa mekarjaya Kecamatan cimarga kabupaten lebak mulai di penuhi limbah lumpur akibat penambangan pasir itu.
“Kami berharap aparat yang berwenang dapat menutup galian pasir itu,” ujarnya.50 masarakat tapen
Di samping itu, juga sawah kebun di kampung Tapen desa mekarjaya kecamatan cimarga Kabupaten Lebak, juga penuh limbah lupur Akibat galian pasir di cimarga yang sangat merugikan masyarakat tapen.
Pemerintah daerah mau pun pusat harus secepatnya bertindak agar kerusakan persawan masarakat Tapen tidak meluas.
“Kami minta petugas melakukan tindakan tegas karena sawah dan kebun kami tak bisa di garap lagi dari tahun 2010,” katanya.
Begitu juga tokoh masyarakat kampung tapen Desa Mekarjaya Sardan/sarmin/sahra banyak juga Yang Lainnya mengatakan, selama ini aparat berwenang terkesan tutup mata karena tidak menindak kegiatan penambangan pasir yang marak di kecamatan cimarga Ia berharap pemerintah daerah mau pun pusat bertindak tegas terhadap penambang pasir karena berdampak terhadap kerusakan sawah masarakat kampung tapen desa mekarjaya,” ungkapnya.
Wartawan : Engkos