Pandeglang – Fokuslensa.com – Melihat Buram Penegakan Hukum diwilayah pandeglang, miris seorang ibu rumah tangga berinisial ( M ) yang disel oleh kejaksaan Negeri pandeglang, pada hari senin tanggal 6 desember 2021.
Unit 1 krimum polres pandeglang melimpahkan berkas P21 kepada kejaksaan Negeri pandeglang berikut dengan tersangka atas berinisial (M) dengan dugaan kasus yang menjeratnya adalah terkait Laporan PT. PRO CAR INTERNASIONAL FINANCE,LP No.221/VIII/2020/Banten/polres pandeglang,Tgl 24 Agustus 2020,terkait perjanjian keridit No,0050012003. Tentang Hutang Piutang.
Kemudian ditangani oleh penyidik unit 1 krimum polres pandeglang,dan pada Tgl 19 April 2021 Dibitur PT. PRO CAR INDONESIA FINANCE, Ditetapkan sebagai tersangka, dan pada hari senin Tgl 6 desember 2021 penyidik unit 1 krimum polres pandeglang melimpahkan tersangkah ke kejaksaan Negeri pandeglang dan saat ini tersangka sudah di tahan oleh ke jaksaan Negeri pandeglang.
Pada Tanggal 8 Desember 2021 suami tersangka mengadu ke kantor hukum Ujang Kosasi . SH yang beralamat di perum Gren Soetta Asri jl.by pas kota rangkas bitung.
Berdasarkan keterangan keluarga tersangka selama proses pemanggilan tersangka kopratif memberikan keterangan-keterangan,terkait dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia.
Menurut pandangan hukum ujang kosasih ini ranah keperdataan seharusnya. Ucap ujang kosasi pada awak media
Seharusnya pihak kepolisian pada saat menerima laporan dari Finance mengarahkan ke Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) yang sudah dibentuk oleh pemerintah disetiap kota dan kabupaten di seluruh indonesia.paparnya
Karena hanya badan itu lah yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen, lebih lanjut Advokat Ujang Kosasih SH, iya pun menerangkan seharusnya penyidik polres pandeglang dan JPU kejaksaan Negeri pandeglang bersikap bijak dan tidak menerapkan peraturan yg tidak Resfonsif, yang cenderung bertentangan dengan fungsi dan tujuan Asas lex specialis deogat legi generalis memilik arti penting untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa. Tegas ujang kosasi
Lanjut Advokat Ujang Kosasih SH yang juga penggiat Lembaga perlindungan konsumen Republik indonesia dan Yaperma,akan berjuang membela hak-hak hukum Tersangka karena menurutnya kasus yang di alami dibitur tidak seharusnya masuk pidana kerena perjanjian pokoknya adalah jelas tentang hutang piutang.tuturnya
Ujang kosasih menyayangkan penyidik unit 1 krimum polres pandeglang yang patut diduga tidak memahami hukum yg bersipat khusus atau lex sepsialis.
( Anugra Prima SH )