Jakarta – Media Fokuslensa.com – Tim Penyidik dari Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah senilai 22 miliar rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut.
“Adapun peran dari keempat tersangka yaitu Sdr. M sebagai koordinator produksi uang palsu, Sdr. FF membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi, Sdr. YS membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu, dan Sdr. MDCF membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan pengepakan uang palsu di Daerah Srengseng, Jakarta Barat,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
Menurut Wira, para pelaku menjalankan aksinya di daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah beroperasi selama lebih kurang tiga bulan. “Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi, Jawa Barat dan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar, senilai 22 miliar rupiah, dipesan oleh Sdr. P (DPO) dan dijanjikan akan dibayar setelah Idul Adha dengan perbandingan harga 1:4, yaitu sebesar 5,5 miliar rupiah.
Polisi saat ini masih mengejar tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Sdr. A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu, Sdr. I sebagai operator mesin cetak GTO, dan Sdr. P sebagai pemesan uang palsu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 220.000 lembar uang palsu pecahan seratus ribu senilai 22 miliar rupiah, 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas plano ukuran A3, alat ultraviolet, serta mesin hitung uang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam bertransaksi uang tunai, guna menghindari peredaran uang palsu. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika memiliki informasi terkait peredaran uang palsu.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus seperti ini. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu,” pungkas Wira. (Zecky/Wly)